SANGATTA. Melalui Bankeu, DPMDes Kutim Berharap Permasalahan Batas Desa Bisa Terselesaikan – Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah.
Dimana Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023, termasuk 139 desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutim Yuriansyah saat ditemui awak media ini mengatakan masih banyaknya batas-batas desa di Kutai Timur yang belum terselesaikan, berkaitan dengan peraturan Gubernur Kaltim desa bisa menggunakan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) provinsi senilai Rp. 7,370 miliar bagi 139 desa di wilayah Kabupaten Kutim.
Pemberian Bankeu merupakan tanggung jawab moril Pemerintah Provinsi. Sesuai amanat UU No 6/2014 tentang Desa sumber keuangan desa ada tujuh, salah satunya bantuan keuangan Provinsi.
“Terkait dengan Bankeu sebesar Rp 50 juta untuk setiap desa, sesuai dengan peraturan Gubernur Kaltim terkait dengan batas-batas desa yang masih belum terselesaikan. Desa bisa menggunakan dana itu untuk penyelesaian batas desanya masing-masing dan ini rata diperuntukkan untuk 139 desa yang ada di Kutim, masing-masing mendapatkan Rp 50 juta. Untuk pengajuannya harus sesuai dengan peraturan Gubernur Kaltim,” kata Yuriansyah.
Melalui Bankeu, DPMDes Kutim Berharap Permasalahan Batas Desa Bisa Terselesaikan
Terkait dengan kemajuan dan kemandirian desa, Yuriansyah mengungkapkan bahwa saat ini hampir semua desa mengalami kemajuan dan itu semua ditopang dengan dana-dana yang mereka terima mulai dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), DBH dan Bankeu.
“Mereka (desa) berlomba-lomba memunculkan keunggulan dari desa masing-masing, yang jelas semua potensi akan dikembangkan dengan menunjukan bahwa ini lah potensi yang ada di desanya masing-masing,” imbuhnya.
Terakhir pihaknya ingin ke depan semua desa yang ada di Kutim untuk menggali potensi desanya masing-masing dengan menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada, sehingga ada nilai lebih untuk desanya masing-masing.
“Hampir semua desa saat ini, dari 139 desa di Kutim semuanya sudah memiliki perubahan, kemajuan dan mempunya keunggulan masing-masing,” pungkasnya.