Muara Wahau. Kepala Adat Wehea Minta Pengakuan Masyarakat Hukum Adat – Kepala Adat Suku Dayak Wehea Ledjie Taq meminta kepada Gubernur Kaltim Isran Noor serta Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman agar Masyarakat Adat Wehea yang bermukim di wilayah Kecamatan Muara Wahau untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai MHA Wehea oleh Pemprov Kaltim, maupun Pemkab Kutim.
Hal tersebut dikemukakan saat silaturahmi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang Anggota DPR RI dapil Kaltim Nanang Sulaiman, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Anggota DPRD Kutim Arang Jau, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah
Usai mendengar kan permintaan Kepala Adat Wehea, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman merespon dengan menjelaskan bahwa secara de facto MHA dan Wilayah Adat Wehea ini telah selesai.
“Artinya pengakuan secara de facto sudah selesai, bahkan dunia pun juga sudah mengakui keberadaan MHA Wehea ini. namun secara de jure, ada beberapa persyaratan yang tinggal sedikit saja untuk diselesaikan.” Katanya
Dirinyapun meminta Camat Muara Wahau bisa segera membantu. Namun ia tidak menepis untuk Wehea sudah clear. Namun ada salah satu syarat agar masyarakat adat wehea memperoleh pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah.
“Terlebih dahulu harus dilakukan penyusunan identifikasi asal usul keberadaan masyarakat Wehea, diantaranya seperti dari segi aspek kelompok masyarakat adat, aspek harta benda adat, aspek sejarah asal usul, aspek wilayah adat, aspek hukum adat dan aspek kelembagaan adat.”jelasnya
Kepala Adat Wehea Minta Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor menghimbau bagi warga masyarakat wehea untuk tidak khawatir tentang persoalan Hukum Adat. Karena menurut dirinya siap mendukung dengan penuh segala upaya agar percepatan penetapan MHA Wehea ini agar segera mungkin terselesaikan.
“Tadi sudah disebutkan sama Pak Bupati, secara de facto sudah diakui semua bahkan seluruh dunia, hanya de jure karena ada persyaratan-persyaratan administratif yang harus dipenuhi jadi belum diakui.” Jelasnya
Isran juga meminta agar masyarakat tidak khawatir, kalaupun itu tidak keluar pengakuan secara de jure atau secara hukum, tetap secara de facto Wehea tetap ada dan eksis. Muara Wahau, Kamis (24/08/2023).