DPMDes Kutim Diminta Lengkapi Data Pengajuan Masyarakat Hukum Adat

IMG 20230826 WA0006

KONGBENG. DPMDes Kutim Diminta Lengkapi Data Pengajuan Masyarakat Hukum Adat – Sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan, perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan memberikan perhatian serta menghormati keberadaan kesatuan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Pemkab Kutim menggelar audiensi MHA Kayan Umaq Lekan yang berpusat di Lamin Adat YH Langet Anye, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kamis (24/08/2023).

Audiensi bertujuan menyerap aspirasi atau masukan-masukan terkait pemberian pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan MHA, khususnya di Desa Miau Baru dan sekaligus memperoleh komitmen bersama MHA Kayan Umaq Lekan untuk dapat berperan aktif dalam mensukseskan progam pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim agar segera melengkapi data-data terkait dengan pengajuan MHA untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten.

Dirinya pun mengakui yang baru sampai ke Bupati itu masih masyarakat hukum adat Wehea. Yang lain belum masuk pengajuannya.

“Jadi pada hari ini sesegera mungkin Kepala dinas (Kadis) untuk segera melakukan koordinasi dan sesegera mungkin juga untuk melakukan sesuatu,” pinta Ardiansyah kepada Kepala DPMDes Kutim.

DPMDes Kutim Diminta Lengkapi Data Pengajuan Masyarakat Hukum Adat

Bupati juga berharap Gubernur Kaltim bisa segera memberikan persetujuan disahkannya MHA. Karena menurutnya untuk MHA lainnya yang sudah masuk permintaan pengakuannya belum disetujui.

“Diperlukan prosedur yang panjang, dimana harus diusulkan oleh masyarakatnya untuk mendapatkan rekomendasi dari kabupaten/kota, dan selanjutnya Pemerintah Provinsi akan melanjutkannya dalam bentuk peninjauan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD),” ujarnya

Sebagai informasi keberadaan kesatuan MHA sebagaiman telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *