SANGATTA. Meminimalisir Masala PPDB Yang Muncul Setiap Tahunnya, DPRD Kutim Gelar RDPU Bersama Disdik – Hingga tahun ketujuh pada 2023, permasalahan demi permasalahan selalu mewarnai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi.
Dimulai pada 2017 dan dengan sistem online dimulai pada 2020, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi menjadi salah satu upaya untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Dengan PPDB yang tak lagi berdasarkan nilai akademik, tetapi wilayah tempat tinggal siswa, diharapkan tak ada lagi kasta dalam pendidikan: sekolah favorit versus non favorit, rivalitas antarsekolah, dan diskriminasi di sekolah negeri.
Dalam pelaksanaannya, dampak PPDB zonasi di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih saja muncul permasalahan di setiap tahunnya. Banyak para orang tua siswa tingkat SMA/SMK yang mengeluhkan sistem ini.
Dalam upaya mengurai dan meluruskan permasalahan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim serta UPT 2 Disdik Kaltim gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang Panel Kantor DPRD Kutim, Rabu (5/7/2023).
Rapat Dengar Pendapat / RDP atau Rapat dengar Pendapat Umum / RDPU adalah salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh daerah.
“Pada hari ini, kita akan membahas masalah istilah yang sering muncul menjelang tahun ajaran baru yang sering disebut PPDB dengan sistem zonasi. PPDB adalah suatu sistem yang digunakan untuk menyaring calon siswa baru. Sistem ini dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ucap anggota DPRD Kutim Sayid Anjas, saat memimpin rapat tersebut.
Politisi dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa berkaitan dengan polemik yang selalu muncul disetiap tahunnya ini harus dicari penyelesaiannya, karena banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait PPDB di Kutim ini.
Dikesempatannya Kepala Disdikbud Kutim Mulyono, memaparkan bahwa PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru dan sistem ini dirancang oleh Kemdikbud yang aturannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018.
“Peraturan ini telah diperbarui melalui Permendikbud Nomor 44/2019. PPDB adalah sistem seleksi calon siswa baru yang diterapkan di setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” terang Mulyono.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa PPDB merupakan sistem nasional, sehingga sistem penerimaan tersebut berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia termasuk pada tingkat kabupaten/kota.
“Meskipun jadwal penyelenggaraan berbeda-beda di setiap provinsi, proses pendaftaran melalui PPDB di seluruh Indonesia tidak dikenakan biaya. PPDB adalah proses seleksi yang menggunakan satu server informasi untuk meminimalkan tindakan kecurangan,” paparnya.
Meminimalisir Masala PPDB Yang Muncul Setiap Tahunnya, DPRD Kutim Gelar RDPU Bersama Disdik
Sementara itu, Kepala UPT 2 Disdik Kaltim Wagiman, menyampaikan bahwa seleksi PPDB dilakukan secara online sejak tahun 2020. Menurutnya, PPDB online menggunakan sistem satu pintu sehingga semua data calon peserta didik yang mendaftar dikumpulkan dalam satu database. Kemudian, server akan melakukan proses seleksi secara otomatis.
Dijelaskannya lagi untuk proses seleksi PPDB online dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pendaftaran oleh calon peserta didik atau orang tua/wali, verifikasi berkas oleh operator server, dan pengumuman daftar calon peserta didik yang diterima pada tanggal yang telah ditentukan. Calon peserta didik dapat memeriksa hasil seleksi melalui internet.
“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPDB adalah sistem seleksi penerimaan calon peserta didik baru yang dilakukan melalui satu server tunggal. Sistem ini berlaku untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Penting untuk diingat bahwa proses seleksi PPDB ini tidak dikenakan biaya,” jelas Wagiman.