SANGATTA. Bahas PPDB, DPRD Kutim Panggil Disdikbud Hingga Kepsek se-Kecamatan Sangatta Utara – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya masih menjadi polemik utama di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal ini pun menjadi perhatian khusus yang harus diatasi dan dicarikan solusi secara bersama.
Untuk mengatasi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai penerimaan siswa baru di jenjang SMA dan SMK. Acara ini dilangsungkan di ruang Hearing Kantor DPRD Kutim, Rabu (05/07/2023).
Acara tersebut dipimpin Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kutim, Sayyid Anjas bersama 10 anggota dewan, Kepala UPT Disdikbud Wilayah II Kalimantan Timur (Kaltim) Wagiman, Kepala Disdikbud Kutim Mulyono, kepala sekolah (Kepsek) SMA dan SMK se-Kecamatan Sangatta Utara dan lainnya.
Sayyid Anjas mengaku ada beberapa kasus yang harus disampaikan secara transparans dalam rapat tersebut terkait mengenai penerimaan siswa baru tahun 2023.
Selain itu juga ada permasalahan yang harus diluruskan dan dibicarakan dalam rapat ini baik dari Disdikbud Kutim maupun anggota dewan.
“Terdapat beberapa kasus yang ingin dibahas secara transparan dalam rapat ini terkait penerimaan siswa baru tahun 2023. Selain itu, ada juga permasalahan yang perlu diperjelas dan didiskusikan dalam rapat ini, baik dari Disdikbud Kutim maupun anggota dewan,” ucapnya dihadapan peserta rapat yang hadir.
Menurut Sayyid Anjas, penerimaan siswa baru didasarkan pada zonasi, prestasi, dan afirmasi, yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian anggota dewan yang memanggil kepala sekolah se-Kecamatan Sangatta Utara untuk berdiskusi.
“Jika kami dari DPRD mengundang bapak dan ibu sekalian, itu merupakan panggilan yang sangat baik,” ujar Yusuf.
Bahas PPDB, DPRD Kutim Panggil Disdikbud Hingga Kepsek se-Kecamatan Sangatta Utara
Yusuf menekankan bahwa keterbukaan sangat penting dalam rapat ini. Oleh karena itu, jika aturan tersebut berdasarkan standar nilai agar lebih transparan, silakan sampaikan.
“Kami membutuhkan hal seperti itu agar kita semua dapat belajar dalam dunia pendidikan untuk menjadi lebih kompetitif. Karena saya juga mengalami hal yang sama, baik di tingkat SMA maupun di perguruan tinggi, tidak ada masalah terkait dengan nilai,” ungkapnya.
Dirinya berharap, jika ada aturan pendidikan baru yang berkaitan dengan dunia pendidikan seperti zonasi dan nilai, untuk disosialisasikan kesemua daerah di Kutai Timur sehingga para orang tua siswa bisa tau dengan aturan dan regulasi terbaru dari Disdik.