SP4N Lapor Terus Dioptimalkan Diskominfo Agar Masyarakat Bisa Berpartisipasi Dalam Peningkatan Kualitas Layanan

Dioptimalkan Diskominfo Agar Masyarakat Bisa Berpartisipasi Dalam Peningkatan Kualitas Layanan
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Ery Mulyadi
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

SANGATTA. SP4N Lapor Terus Dioptimalkan Diskominfo Agar Masyarakat Bisa Berpartisipasi Dalam Peningkatan Kualitas Layanan – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik untuk mengoptimalisasikan pengelolaan layanan Pengaduan SP4N Lapor sejak 2021 sampai saat ini dan telah membentuk tim koordinasi

Tim Pengelolaan SP4N Lapor melibatkan seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan selaku narahubung. Aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus terintegrasi melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR !)

Aplikasi LAPOR diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) ini ditetapkan sebagai aplikasi umum atau berbagi pakai yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutim Ery Mulyadi mengungkapkan Diskominfo Kutim menjadi salah satu Perangkat Daerah se Indonesia yang telah terdaftar di Kemenpan RB sebagai Instansi daerah yang membuat buku Rencana Aksi (Renaksi) Pengelolaan SP4N LAPOR di tahun 2022 sebagai pedoman peningkatan kualitas pelayanan Pengaduan.

“Seperti kita ketahui bersama dengan adanya aplikasi Lapor ! bisa memberi ruang untuk masyarakat berpartisipasi dari segi peningkatan kualitas pelayanan.” Ujarnya dihadapan awak media saat ditemui di Ruang kerjanya. Kamis (4/5/2023)

SP4N Lapor Terus Dioptimalkan Diskominfo Agar Masyarakat Bisa Berpartisipasi Dalam Peningkatan Kualitas Layanan

Menurut dirinya masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 25/2020 tentang Pelayanan Publik,

“Jadi masyarkat bisa melaporkan kualitas layanan publik khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur dan merupakan kesempatan bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi terhadap layanan yang diberikan,” Pungkas Ery

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *