Rencana Pembangunan Bandara Khusus Oleh PT. Indexim Coalindo Mendapat Tanggapan Dari Anggota DPRD Komisi B Muhammd Ali

Rencana Pembangunan Bandara Khusus Oleh PT. Indexim Coalindo Mendapat Tanggapan Dari Anggota DPRD Komisi B Muhammd Ali
Rapat dengar pendapat terkait rencana pembangunan bandara khusus oleh PT Indexim Coal di ruang hearing Gedung DPRD Kab. Kutim. Kamis (04/05/23)

SANGATTA. Rencana Pembangunan Bandara Khusus Oleh PT. Indexim Coalindo Mendapat Tanggapan Dari Anggota DPRD Komisi B Muhammd Ali – Bandara merupakan pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataan pembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta keselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonoamian.

Untuk itu Pemkab Kutim terus mencari alternatif lain sehingga keinginan untuk memiliki bandara sendiri dapat terwujud. Anggota DPRD Kutim dari Komisi B Muhammad Ali menanggapi rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) khusus oleh PT Indexim Coalindo.

Menurutnya bila hal tersebut di setujui pembangunannya, maka dirinyapun berharap agar statusnya di rubah dari bandara khusus menjadi bandara umum.

“Kenapa kami meminta menjadi bandara umum, karena masyarakat khusunya di wilayah pesisir sangat mendukung adanya bandara yang akan di bangun di Desa Maloy kecamatan Kaliorang” Ujarnya Kamis(04/05/23)

Dirinyapun berharap agar bandara yang akan dibangun tidak sebagai bandara khusus, karena punya kepentingan terutama masyarakat di sekitar, agar juga bisa menikmati fasilitas Bandara sebagai saran mobilitas.

Rencana Pembangunan Bandara Khusus Oleh PT. Indexim Coalindo Mendapat Tanggapan Dari Anggota DPRD Komisi B Muhammd Ali

“Akan tetapi apabila pembangunan bandara tersebut tetap masuk dalam kategori khusus maka kami menolak dengan tegas, karena tidak akan memberikan dampak dan manfaat apapun bagi masyarakat, khusunya yang ada di wilayah pesisir.” Tegas Ali

Terakhir M. Ali mengungkapkan akan sangat tidak tidak berdampak bagi desa Maloy, karena akan menjadi wilayah terlarang, dan masyarakat tidak boleh masuk. (Adv/DPRDKutim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *