SANGATTA. Semua Perusahaan di Kutai Timur, Wajib Mengetahui Perda Nomor 1 Tahun 2022 – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) daerah pemilihan satu (Dapil 1), melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaran ketenagakerjaan.
Sosper ini merupakan amanah undang-undang, terlebih Perda penyelenggaran ketenagakerjaan mengatur sejumlah aspek penting, termasuk kuota untuk tenaga kerja lokal daerah.
Kegiatan Sosper Nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaran ketenagakerjaan untuk Dapil 1 tersebut digelar di Kantor Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Selasa (23/05/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Kutim dari Komisi B, Sayid Anjas mengungkapkan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah disahkan pada bulan Juni Tahun 2022 lalu, itu berlaku untuk seluruh perusahaan yang ada di Kutim.
“Perda ini dibuat bukan untuk satu perusahaan saja, tapi ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang ada di Kutim, baik itu yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, Indomaret, Telkom dan perusahaan lain sebagainya yang ada di Kutai Timur,” kata Sayid Anjas.
Disampaikannya bahwa setelah dilakukan sosialisasi maka tinggal teknis dari pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, nantinya akan diatur didalam Peraturan Bupati (Perbub) Kutim. Karena itu, pihaknya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timut untuk mempercepat penyusunan Perbub tersebut.
“Jadi perda ini tidak spesifik hanya mengatur pada satu bidang perusahaan saja seperti sektor pertambangan. Melainkan perda ini berlaku untuk umum seluruh perusahaan yang ada di Kutim, dalam arti perusahaan tersebut berdomisili di Kabupaten Kutim Itulah yang menjadi patokan,” terangnya.
Semua Perusahaan di Kutai Timur, Wajib Mengetahui Perda Nomor 1 Tahun 2022
Lebih lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu menambahkan, pengesahan Perda penyelenggaran ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif DPRD, dengan melihat sejumlah fakta di lapangan bahwa adanya kesenjangan bagi putra daerah untuk mencari kerja.
“Dalam perda ini kami sudah mengatur, bahwa ada keberpihakan bagi putra daerah termasuk kouta 80-20. Yakni, 80 persen untuk putra daerah 20 persen luar daerah. Disisi lain, juga ada penerapan KTP Kutim bagi pencari kerja,” bebernya.