Joni Berharap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah ke BPR Dapat Memberikan Manfaat Bagi Perekonomian Kutim

IMG 20230517 WA0024

SANGATTA. Joni Berharap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah ke BPR Dapat Memberikan Manfaat Bagi Perekonomian Kutim – Seluruh Anggota Dewan di DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyetujui secara aklamasi mengenai laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutai Timur.

Dengan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Kutim dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim terkait dengan Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank BPR Kutim pada Rapat Paripurna Ke-7 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Selasa (16/5/2023), Ketua DPRD Kutim, Joni S Sos berharap dengan Raperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah khususnya di Kutai Timur.

Bacaan Lainnya

“Penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank BPR Kutim merupakan langkah strategis untuk menjaga pertumbuhan usaha masyarakat di daerah khususnya Kabupaten Kutim agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus sebagai bagian dari investasi pemerintah daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pasti bagi pendapatan asli daerah,” Kata Ketua DPRD Kutim Joni S Sos.

Dengan harapan membawa pengaruh yang baik terhadap upaya peningkatan dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur.

Joni Berharap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah ke BPR Dapat Memberikan Manfaat Bagi Perekonomian Kutim

“Menjadi harapan kita semua Raperda yang telah kita sepakati bersama dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pembangunan ekonomi kepada bidang ketenaga kerjaan, serta semakin meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat sebagai upaya mempercepat kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutim,” ucapnya.

Selanjutnya dibacakan keputusan bersama yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kutim dan Bupati Kutim terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. BPR Kutim menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 100.3.2/099/DPRD, Nomor : B-100.3.7.1/167/KESH dan dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara Anggota Dewan dengan Kepala Daerah Kabupaten Kutim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *