RANTAU PULUNG. Dinas Pertanian Diinstruksikan Agar Memberikan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Kepada Petani Sawit – Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) diminta untuk segera memberikan pelatihan pembuatan pupuk organik kepada para petani, hal itu untuk menyikapi kelangkaan pupuk yang beredar di tengah masyarakat. khusunya para petani sawit.
Diketahui bersama bahwa Peraturan Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tetap (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian, menetapkan hanya 9 komoditi tanaman saja yang bisa mendapatkan pupuk dari pemerintah tersebut. yakni komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan putih, kopi, kakao serta tebu
Seperti yang disampaikan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, bahwa kelangkaan pupuk masih menjadi momok bagi para petani, oleh sebab itu dirinya meminta Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP), untuk segera memberikan pelatihan. Selasa(22/05/2023).
“Segera saja ambil langkah, yaitu dengan memberikan pelatihan pembuatan pupuk organik,” katanya
Persoalan kelangkaan pupuk, disebabkan bukan karena kelangkaan di pasaran, namun, saat ini pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan) sudah membuat regulasi yang mengatur terkait distribusi pupuk kepada para petani, khusunya pupuk bersubsidi.
Dinas Pertanian Diinstruksikan Agar Memberikan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Kepada Petani Sawit
“Pertanian menjadi salah satu bidang yang masuk dalam program unggulan di masa pemerintahan kami bersama Kasmidi Bulang,” Ujarnya
Terakhir dirinya menginginkan agar program unggulan segera di selesaikan yang diantaranya, peningkatan kapasitas petani, peternak mandiri, perlengkapan sarana dan prasarana Pertanian, serta pemberian bibit