BERAU, Soal Atlet Dilarang Tanding, PJSI Kutim Kecewa 3 Atletnya Gagal Bertanding -Persoalan mutasi atlet mencuat di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Berau. Tiga atlet Judo Kutai Timur (Kutim) mendapatkan protes keras Pengurus Cabang Persatuan Judo Seluruh Indonesia (Pengcab PJSI) kabupaten/kota lain pada saat technical meeting (TM), Senin (21/11/2022).
Atlet Judo Kabupaten Kutim tersebut atas nama Edwin Tio Pratama, Aldrik Saputra Sumantri dan Muhammad Ramadhan Liputo dilarang bertanding di Porprov VII Kaltim. Hal ini diputuskan dalam Surat Keputusan PB PJSI Kaltim Nomor: 03/PAN/Porprov VII/XI/2022 prihal keberatan adanya pemain dari luar Kaltim.
“Padahal atlet ini sudah bekerja di Kutim dan telah memiliki KTP asli Kutim. Selain itu atlet tersebut juga sudah masuk entry by name dan sudah mendapatkan ID Card pertandingan untuk mereka bertanding namun pada TM mereka digagalkan,” kata pelatih sekaligus menjer Judo Kutim, Yudo Handoko.
Awal cerita, pada saat TM cabor tanggal 21 November 2022, PJSI Paser, Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang dan Berau melakukan protes terkait atlet dimaksud dengan alasan peroses administrasi tidak memenuhi persyaratan.
“Terkait hal itu PJSI Kutim merasa kecewa dengan perangkat pertandingan, padahal di Delegation Registration Meeting (DRM) keabsahan sudah dijelaskan apabila ada pengcab yang tidak setuju dapat melakukan gugatan di dewan hakim. Namun pada saat TM mengapa yang dibicarakan penjegalan ketiga atlit tersebut dan bukan pada saat DRM,” ungkap Yudo Handoko.
Sejatinya kewenangan PB PJSI melampaui batas karena bukan ranahnya menentukan absah tidaknya atlet untuk bertanding. Karena menurut Yudo Handoko, TM merupakan pembahasan untuk tehnik pertandingan bukannya untuk memutuskan keabsahan atlet untuk bertanding.
Soal Atlet Dilarang Tanding, PJSI Kutim Kecewa 3 Atletnya Gagal Bertanding
“Di DRM sudah jelas aturannya, jika protes di dewan keabsahan KONI tempatnya, bukan pada saat TM,” imbuhnya.
Berkenaan dengan hal tersebut akhirnya Pengcab PJSI Kutim melayangkan gugatan balik ke dewan hakim KONI Kaltim Nomor : 01/P/DH-PB/XI/2022, tertanggal 25 November 2022 terkait larangan atlet judo Kutim.
“Untuk itu kami serahkan putusan aquo dengan nomor-nomor tanding yang ada untuk pelaksanaan putusan. Dari hasil itu untuk beberapa kelas diantaranya kelas 73, kelas master 73, kelas -53, campuran dan mix campuran hasil perolehan medali emasnya untuk kelas tersebut dibatalkan,” pungkasnya.(Rb01,03,05R)