Polsek Muara Wahau Berhasil Membekuk Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba

Polsek Muara Wahau Berhasil Membekuk Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba
Pria yang berhasil diamankan Polsek Muara Wahau diduga sebagai pengedar narkoba

RUMAHKARYABERSAMA.COM. MUARA WAHAU. Polsek Muara Wahau Berhasil Membekuk Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba – Penyalahgunaan narkotika kembali membuat untit reskrim Polsek Muara Wahau mengamankan seorang pemuda, sekitar pukul 13.30 wita di Jl. Poros Ojolali RT.011 Desa. Nehas Liah Bing, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim.Sabtu (13/08/2022),

Pemuda yang berinisial PL tersebut di duga telah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana yang dimaksud, PL dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

Penangkapan PL oleh petugas Polsek Muara Wahau yang di pimpin Kanit reskrim Polsek Muara Wahau Iptu Suparno yang bermula dari adanya laporan dari masyarakat.

Bahwa di Jl. Poros Ojolali RT.011, Desa. Nehas Liah Bing, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim, sering terjadi transaksi shabu. Hal tersebut dikemukakan Kapolsek Akp, Asridi. S.H., M.H

Lebih lanjut Kapolsek Asriadi menjelaskan setelah mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan bersama ke lokasi yang disebutkan, dan petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan

Polsek Muara Wahau Berhasil Membekuk Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba
Barang bukti yang berhasil disita Polsek Muara Wahau

“Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu buah kotak sekring warna hitam yang berisi satu poket diduga Shabu beserta plastiknya” Ujar Kapolsek

Polsek Muara Wahau Berhasil Membekuk Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba

Setelah ditemukannya barang bukti, selanjutnya PL beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Polsek Muara Wahau berupa, satu poket diduga narkotika jenis shabu seberat 2,78 gram, satu poket diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,60 gram, satu unit handphone.

Selain itu Polsek Muara Wahau juga berhasil menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp.647.000,- serta satu unit sepeda motor tanpa nopol (Rb.07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *