RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGGATA. Polemik Penerapan Zonasi PPDB Jadi Sorotan Anggota DPRD Kutim, Sebagai Bahan Evaluasi – Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) melalui online atau situs Dinas Pendidikan setempat, dengan alur zonasi (rumah terdekat dari sekolah) menimbulkan polemik cukup pelik di lingkungan masyarakat. Hal itu juga yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur, disebabkan regulasi tersebut belum seimbang dengan infrastruktur pendukung yang ada di setiap daerah.
Adapun tujuan pemerintah menerapkan sistem tersebut untuk pemerataan pendidikan, namun regulasi tersebut belum bisa diterapkan di semua daerah, mengingat daya dukung infrastruktur terutama ruang kelas belajar dan gedung sekolah yang belum memadai.
Anggota Komisi D, DPRD Kutim Yan S.Pd mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPDB secara online dan offline, tetapi dalam Tahun 2022 ini, banyak ditemukan pengeluhan dari warga masyarakat.
Polemik Penerapan Zonasi PPDB Jadi Sorotan Anggota DPRD Kutim, Sebagai Bahan Evaluasi
“Sebagai wakil rakyat tentunya masyarakat banyak yang datang dan mengungkapkan berbagai persoalan mereka tentang PPDB, terutama terkait sistem zonasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut disebutkannya bahwa semangat zonasi adalah pemerataan kualitas, namun itu tidak sejalan dengan adanya daya dukung salah satunya adanya gedung sekolah baru dan diperparah dengan jumlah Peserta Didik Baru (PDB) yang jumlahnya semakin bertambah.
“Untuk saat ini yang jadi masalah kan meledaknya jumlah peserta didik baru, daya tampung kelas kita ini yang tidak cukup, baik di wilayah kecamatan maupun di ibu kota (Sangatta),“ ujarnya kamis (14/7/2022).
Selain itu, akibat di terapkan nya sistem zonasi, menurut laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim, ada beberapa sekolah yang sudah tidak lagi mampu untuk menampung siswa yang ingin bersekolah sesuai wilayah dimana para peserta didik ini bermukim.
“Saat ini Disdik sedang berupaya mencari solusi, salah satunya dengan menambah ruang kelas baru di beberapa sekolah dasar (SD) yang sudah masuk dalam tahap tender dan akan di kerjakan pada tahun ini,“ terangnya.
Sedangkan untuk permasalahan zonasi di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dirinya enggan berbicara, karena sudah masuk kewenangan pihak Provinsi, namun menurut laporan dari Disdik Kutim, sudah membuat laporan untuk di sampaikan ke pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (Adv/DPRD/Rb.05R).