RUMAHKARYABERSAMA.COM.SANGATTA. Diperbolehkan dari Segi Aturan, Wabup Kutim Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Program Penurunan Stunting – Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan penurunan stunting sesuai dengan musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa. Demikian disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang usai gelaran rapat koordinasi dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting.
“Tadi sudah saya tekankan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim bahwa Dana Desa (DD) itu juga bisa dimanfaatkan untuk penurunan stunting,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Terlebih, konsentrasi penekanan prevalensi stunting terfokus pada anak-anak atau keluarga yang di tingkat desa. Selain itu, dari segi aturan memang sebenarnya ada penganggaran yang ditentukan secara umum dan bisa didetailkan secara khusus untuk menjalankan program stunting.
Diperbolehkan dari Segi Aturan, Wabup Kutim Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Program Penurunan Stunting
“Itu (penggunaan DD) dibolehkan memang dari segi aturan. Sebenarnya ada regulasi yang mengatur, di tapi itu secara umum jadi detailnya nanti biar juga bisa mengcover stunting,” ujarnya.
Namun tidak hanya memanfaatkan DD, percepatan penurunan stunting juga bisa menggandeng pihak ketiga dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di daerah. Melalui dana CSR, perusahaan diminta untuk membantu pemerintah demi menekan stunting pada anak-anak di sekitarnya.
“Begitu juga nanti kita melaporkan ke tim CSR. Nanti kita sampaikan kepada perusahaan yang ada CSR agar mendukung penurunan stunting di daerah kita,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pemerintah daerah mendapat instruksi dari Presiden RI untuk menekan prevalensi stunting guna mencapai generasi unggul pada tahun 2045 mendatang. Setiap daerah mendapat tugas untuk menekan stunting hingga 14 persen per 2024 mendatang. (Adv/Diskominfo/Rb.04S)