Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tatib, Disetujui Oleh DPRD Kutim

IMG 20220721 WA0008

Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tatib, Disetujui Oleh DPRD Kutim

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tatib, Disetujui Oleh DPRD Kutim – DPRD Kabupaten Kutai Timur gelar Rapat Paripurna Ke 20 dalam rangka pengesahan rancangan peraturan DPRD Kutim tentang perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, Rabu (21/7/2022).

Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 24 anggota dewan, sebelum mendengarkan laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ia menyampaikan bahwa tata tertib merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD. Seiring berjalannya waktu terjadi beberapa poin pada isi peraturan tata tertib namun tetap didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dalam penyampaian Bapemperda yang di sampaikan oleh Hasbulah Yusuf, dikatakan bahwa berdasarkan tugas dan wewenang Bapemperda maka peran dari Bapemperda dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi itu menjadi hal penting termasuk dalam mengkaji peraturan yang telah dibuat oleh DPRD Kutim.

Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tatib, Disetujui Oleh DPRD Kutim

Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tatib, Disetujui Oleh DPRD Kutim

“Tata tertib DPRD Kabupaten Kutim merupakan salah satu bentuk peraturan yang juga memerlukan perhatian dari Bapemperda sehingga perubahan dari tatib dalam rangka mengikuti perkembangan regulasi yang ada serta menyesuaikan dengan situasi kondisi dan kebutuhan DPRD Kutim merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bapemperda,” kata Hasbulah.

Kembali dikatakannya, bahwa berdasarkan usulan dari tiga fraksi di DPRD Kutim yaitu Fraksi PPP, Fraksi Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan, dan atas perintah Ketua DPRD Kutim. Maka perubahan tatib DPRD Kutim dengan maksud menyesuaikan perkembangan kebutuhan dari DPRD Kutim telah dilakukan pembahasan oleh Bapeda dan telah pada tahap akhir yaitu meminta persetujuan agar dapat ditetapkan/disahkan sebagaimana alur tahapan penyusunan sebuah aturan.

“Perubahan tatib ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menata kembali Kabupaten Kutim untuk semua melalui penguatan pada lembaga legislative. Dari hasil fasilitasi pada Biro Hukum Pemprov Kalimantan Timur maka terdapat beberapa bagian yang mengalami perubahan redaksional, penambahan dasar hukum, perubahan nomor pasal, hingga perubahan ayat. Semua perubahan telah disesuaikan dengan aturan hukum yang sejalan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 . Diharapkan perubahan tatib akan menjadikan DPRD Kutim lebih baik dan lebih progresif untuk kemaslahatan bersama,” ungkapnya.

Setelah semua anggota dewan yang hadir dan setuju terkait perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib itu, maka selanjutnya dilakukan penandatangan oleh Ketua DPRD Kutim untuk disahkan. (Adv/DPRD/Rb.05R).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *