Fraksi Golkar Mendukung Pemkab Kutim Melanjutkan Tahap Pembahasan KUA-PPAS 2023

Fraksi Golkar Mendukung Pemkab Kutim Melanjutkan Tahap Pembahasan KUA-PPAS 2023

Fraksi Golkar Mendukung Pemkab Kutim Melanjutkan Tahap Pembahasan KUA-PPAS 2023

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Fraksi Golkar Mendukung Pemkab Kutim Melanjutkan Tahap Pembahasan KUA-PPAS 2023 – Penetapan APBD merupakan proses atau siklus yang saling berkaitan secara sistematis yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana kita ketahui bahwa proses penyusunan RKPD Tahun 2023 telah dilaksanakan dan telah ditetapkan pemerintah daerah pada Bulan Juni 2022. Dimana RKPD 2022 merupakan implementasi RPJMD Tahun 2021-2026 yang di jadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA- PPAS) APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023.

Berkaitan dengan tanggapan fraksi dalam dewan mengenai KUA-PPAS APBD TA2023. Pada sidang Paripurna DPRD ke-22 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim), Rabu (20/7/2022). Fraksi Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya Hasna, mengatakan bahwa Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sekitar 30 milyar, hal ini menunjukan optimisme dan semangat kinerja positif pemerintah daerah dalam memaksimalkan pendapatan daerah.

“Fraksi Golkar mendukung Pemkab dalam upaya optimalisasi pengelolaan dan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah,” sebutnya

Fraksi Golkar Mendukung Pemkab Kutim Melanjutkan Tahap Pembahasan KUA-PPAS 2023

Disebutkannya lagi bahwa pendapatan Kabupaten Kutim adalah pos dana transfer pusat dan transfer daerah yang mencapai 2,754 Triliun Rupiah mengalami kenaikan sebesar 157 Milyar Rupiah dari TA 2021 sebesar 2,597 Triliun Rupiah.

Fraksi Golkar Mendukung Pemkab Kutim Melanjutkan Tahap Pembahasan KUA-PPAS 2023

Fraksi Golkar meminta agar dalam alokasi untuk pemenuhan dasar di TA 2023 atau bersifat “Mandatory Spending” dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara efektif, efisien, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sesuai dengan perintah PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Maka pemerintah diminta untuk menyelenggarakan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik yang integritas. Kami Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah agar penerapan SPBE dapat di berjalan optimal dan terintegrasi secara menyeluruh di Tahun 2023,” ucapnya.

Fraksi Golkar mendukung pemerintah daerah melanjutkan tahap pembahasan KUA-PPAS bersama Banggar DPRD untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama. (Adv/DPRD/Rb.05R).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *