RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjutkan Dua Raperda Yang Disampaikan Pemkab Kutim, Untuk Dibahas Menjadi Perda – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah menjadi Perda. Yang disampaiakan oleh Pemkab Kutim pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu.
Pandangan Fraksi-Fraksi dalam dewan tersebut disampaikan pada Sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri Plt. Asissten III Sekretariat Kabupaten Kutim Rizali Hadi.
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan dimulai dari Fraksi PPP melalui Imam Turmudzi, dilanjut Fraksi Golkar oleh Maswar, Fraksi Nasdem oleh Kajang Lahang, kemudian Hason Ali dari Fraksi Demokrat, selanjutnya Yuli Sapang dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya oleh Basti Sanggalangi dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya oleh Yan.
Seluruh Fraksi Sepakat Lanjutkan Dua Raperda Yang Disampaikan Pemkab Kutim, Untuk Dibahas Menjadi Perda
Tujuh fraksi tersebut menyarankan Pemkab Kutim dalam penyusunan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah harus harus berdasarkan perundang-undangan yang terbaru.
Selain hal tersebut, fraksi-fraksi dalam dewan mengharapkan penyusunan dua Raperda itu hasilnya bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan pemerintah.
Karena dengan adanya pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tersebut diharapakan agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih rinci sehingga tugas pokok dan fungsi para pemangku jabatan lebih optimal dan maksimal. Dan kedepannya Raperda itu bisa betul-betul terlaksana dengan tertata optimal, maksimal dan transparansi demi kemajuan pembangunan Kutai Timur. (Adv/Rb.01,05R)