RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA, Fraksi Golkar Setuju Pembentukan Perda Pengelolaan Keuangan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 – Pemandangan Umum Fraksi Golongan Karya (Golkar) terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Perubahan atas Perda No.10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, yang disampaikan oleh Maswar Pada sidang Paripurna ke -13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri Plt. Asissten III Sekretariat Kabupaten Kutim Rizali Hadi.
Maswar mengatakan Fraksi Golongan Karya menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Rancangan Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah .
“Ranperda ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemerintah daerah untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan Perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif seefisien dan akuntable,” jelasnya.
Fraksi Golkar Setuju Pembentukan Perda Pengelolaan Keuangan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016
Dijelaskannya lagi bahwa anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah dasar pengelolaan
keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang – undang mengenai keuangan negara. Tahapan dan siklus APBD telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No.12 ahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah. Kemudian secara terperinci dan teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mempedomani Permendagri yang dikeluarkan setiap tahun .
“APBD adalah wujud dari visi dan misi kepala daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah yang telah di dokumentasikan ke dalam Dokumen Renstra, Renja, RPJMD dan RKPD yang merupakan bagian dari siklus APBD. Dalam perencanaan pembangunan daerah , Pemerintah Daerah memiliki tugas dalam mensinkronkan RKPD dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Propinsi . Kemudian Alokasi anggaran disusun berdasarkan KUA-PPAS yang berpedoman pada RKPD yang memuat Target Kinerja . Sehingga alokasi anggaran berbasis Kinerja dengan tujuan akhir adalah pencapaian Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal,” paparnya.
Perkembangan dan kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang sangat cepat . Maka hal ini juga berpengaruh terhadap sistem tata kelola keuangan pemerintah . Pengelolaan keuangan telah beradaptasi dengan menggunakan Sistem integratif yang dikelola secara sistematis ,efektif dan efesien serta akuntable , Dimulai SIPD hingga LPPD,LKPJ yang dibangun dalam sistem informasi pembangunan daerah telah terintegrasi dengan sistem pengawasan internal dan eksternal .
Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memerintahkan pengelolaan keuangan daerah diarahkan pada mandatori spending yang menjadi urusan Prioritas Pemerintahan yang menjadi kewenangannya yang terdiri dari urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan .
Secara substantif struktur APBD tetap terdiri dari Pendapatan ,Belanja dan Pembiayaan . Permendagri No.77 Tahun 2020 memastikan bahwa Pendapatan yang menjadi hak pemerintah daerah, belanja yang menjadi kewajiban pemerintah daerah serta pembiayaan yang menjadi kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kemudian berkenaan dengan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutim. Fraksi Golkar berpandangan bahwa perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam menyegarkan organisasi . Perubahan ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan dan kemajuan organisasi sehingga tujuan dari perubahan ini adalah untuk membangun kapabilitas strategis dengan mastikan bahwa organisasi memiliki sumber daya manusia yang terampil, bertanggungjawab untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan dalam mendukung tercapainya visi dan misi kepala daerah,” imbuhnya.
Dalam kesempatannya Fraksi Golkar memberikan masukan dan catatan sebagai bahan pertimbangan yang pertama APBD adalah dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara, sehingga semua tahapan dan siklus APBD meliputi pembahasan RKPD, KUA-PPAS, SKA -RKPD, R-APBD DAN APBD hendaknya di laksanakan tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal penyusunan APBD. Selanjutnya Perintah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Ps 1(17). Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal . Sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban fokus pada pencapaian target pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan . Dan yang terakhir mengacu pada Permendagri No. 77 tahun 2020 , Fraksi Golkar mohon agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perangkat daerah berdasarkan target kinerja pelayanan publik yang telah di tetapkan dalam RKPD .
“Untuk itu Fraksi Golkar mendukung langkah Strategis Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan pada Perangkat Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang – undangan. Sesuai dengan ketentuan permendagri No.11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang mengatur Urusan Pemerintahan dalam bidang kesatuan bangsa dan politik , maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan bidang kesatuan bangsa dan politik yang ditetapkan dengan Perda . Fraksi Golkar mendukung perubahan organisasi Kesbangpol menjadi badan , guna mendukung efektifitas urusan Pemerintah Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik,” ucap Maswar. (Adv/Rb01,05R)