Pergantian Antar Waktu, Anggota DPRD Kutim Dari Andi Mappasereng Kepada Abdi Firdaus

Pergantian Antar Waktu, Anggota DPRD Kutim Dari Andi Mappasereng Kepada Abdi Firdaus
pembacaan sumpah dan janji saat pergantian antar waktu anggota DPRD

Pergantian Antar Waktu, Anggota DPRD Kutim Dari Andi Mappasereng Kepada Abdi Firdaus

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA, Pergantian Antar Waktu, Anggota DPRD Kutim Dari Andi Mappasereng Kepada Abdi Firdaus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Kutim Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (8/6/2022).

Sebagaimana diketahui, bahwa anggota DPRD adalah merupakan wakil rakyat dalam menyampaikan segala aspirasi masyarakat kepada Pemerintah terkait segala keluhan-keluhan, kebutuhan layanan publik, menyangkut segala bentuk permasalahan yang ada di tengah masyarakat, khususnya daerah masyarakat yang menjadi Daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan. Sehingga dari peran tersebut dapat di simpulkan, betapa penting kedudukan seorang anggota DPRD di setiap Kabupaten/Kota, tak terkecuali di Kabupaten Kutai Timur.

Adapun proses PAW ini di laksanakan antara Abdi Firdaus menggantikan Andi Mappasereng karena yang bersangkutan telah meninggal dunia (wafat) pada 11 Maret 2022 lalu

Pergantian Antar Waktu,
Penandatangan berita acara pergantian antar waktu

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni di dampingi Wakil Ketua II Arfan dan di hadiri oleh Pj. Sekertaris Daerah Yuriansyah, anggota DPR lainnya, Forkopimda, Kepala OPD, KPU Kutim, Bawaslu, Pimpinan Perusahaan, LSM, dan tokoh masyarakat.

Pergantian Antar Waktu, Anggota DPRD Kutim Dari Andi Mappasereng Kepada Abdi Firdaus

Ketua DPRD Kutim Joni, melaporkan bahwa PAW digelar mengacu pada surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 171.3/01/B-Pod. II/2022 Tentang pemberhentian Anggota DPRD Kutim Andi Mappasereng dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutim masa jabatan 2019-2022. Dan Nomor : 171.2/02/B.Pod. II/2022 Tentang pengangkatan PAW Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tatatertib DPRD Provinsi, Kaupaten dan Kota.

“Menindaklanjuti itu, maka pada hari ini kita akan melaksanakan pengucapan sumpah PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutim masa jabatan 2019-2024 atas nama Abdi Fidaus,” jelas Joni.

Pergantian Antar Waktu,
Pergantian antar waktu anggota DPRD dari partai demokrat

Atas kesepatan tersebut selaku ketua pimpinan DPRD dan seluruh anggota mengucapakan rasa terimakasih atas kinerja serta pengabidian Andi Mappasereng semasa menjadi anggota DPRD, yang telah secara optimal bekerja selaku pengemban amanah rakyat. Serta ucapan selamat untuk Abdi Firdaus yang akan bertugas di DPRD Kutim sampai dengan masa jabatan 2024.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa PAW merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Kutim. Semoga dengan bergabungnya Abdi Firdaus secara resmi pada hari ini semakin menambah solid lembaga DPRD Kutim kedepannya, demi kepentingan masyarakat Kutai Timur. Permasalahan yang kita hadapi semakin berat dan kompleks, dengan demikian diperlukan perhatian dan jasa tanggungjawab yang tinggi dari kita semua dalam melaksanakanny,” harapnya.

Dengan Pengucapan Sumpah/Janji yang ditandai dengan Penandatanganan SK dan pin Penyematan DPRD Kabupaten Kutim kepada Anggota DPRD PAW Kutim periode 2019-2024 maka Abdi Fidaus sah menjadi Anggota DPRD Kutim. (Adv/Rb,01,05r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *