DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-12, Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus Gantikan Alm Andi Mapassereng.

DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-12
Suasana Pengambilan Sumpah PAW kepada Andi Firdaus oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Joni, S. Sos., (08/06/2022) BERITA KUTIM.COM.vnt
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

BERITA KUTIM. SANGATTA – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Ke-3 Tahun 2021/2022, tentang Pengucapan Sumpah Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kutim, dengan Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, pada Fraksi Partai Demokrat, yang di gelar diruang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur.Pada Rabu (8/6/2022) pagi

DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-12
Ketua DPRD Kutim Joni Saat memasangkan Pin DPRD Kutim Kepada Abdi Firdaus

Pada Paripurna Ke-12 tersebut, Abdi Firdaus resmi dilantik menggantikan Almarhum Andi Mapasereng, melalui prosesi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, S. Sos., didampingi Wakil Ketua ll, Arfan dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Pj Sekda Yuriansyah, serta para undangan lainya.

Bacaan Lainnya

Acara kemudian Plt Sekretaris DPRD Kutim Yuliansyah terlebih dahulu Membacakan SK Gubernur Nomor171.2/02/B.POD.II/2022, Tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Kutim Nomor : B.171.6/104/DEWAN-PS/IV/2022 Tanggal 28 April 2022 Perihal usulan PAW dari Partai Demokrat.

Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan dibawah kitab suci Al-Quran, oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., kepada Abdi Firdaus. prosesi sakral itu juga dihadiri sebanyak 21 anggota DPRD, pejabat instansi pemerintah,  Forkopimda serta keluarga dan kerabat Abdi Firdaus.

DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-12

DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-12
Suasana Sesi Poto Bersama usai pelantikan Abdi Firdaus

Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa PAW dilaksanakan setelah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai ketentuan, dimana untuk pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Kaltim, Uangkapnya.

Joni juga menyampaikan, sebagai elemen legislatif tentu keberadaan anggota dan pimpinan sangat berpengaruh sehingga formasi lengkap setelah adanya PAW tentu akan memberikan dorongan dan kekuatan dalam DPRD menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Tugas dan kewajiban anggota DPRD merupakan amanat dari rakyat, untuk itu harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya,” ucap Joni.

DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-12

Untuk itu, Ketua DPRD Kutim Joni, berharap kepada politisi muda tersebut bisa mampu bekerja secara optimal dan penuh rasa tanggung jawab, “ pengantian antar waktu adalah sesuatu politik yang wajar, Selamat kepada saudara Abdi Firdaus, tak lupa kita ucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Almarhum Andi Mappasereng yang telah bekerja secara maksimal selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Ungkap Joni.(vnt)

Pos terkait