Nasdem Sependapat, Untuk Dua Raperda Yang Disampaikan Pemkab Kutim Sudah Tepat Dan Layak 

Nasdem Sependapat, Untuk Dua Raperda Yang Disampaikan Pemkab Kutim Sudah Tepat Dan Layak 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Nasdem Sependapat, Untuk Dua Raperda Yang Disampaikan Pemkab Kutim Sudah Tepat Dan Layak – Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem terhadap Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022. Ranperda tersebut merupakan kebijakan yang strategis dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk membuat produk hukum daerah yang menjadi dasar dalam mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintah, utamanya melaksanakan visi pembangunan Kabupaten Kutai Timur.

Ranperda Perubahan usulan Pemerintah ini nantinya akan dibahas oleh komisi – komisi dan fraksi – fraksi di DPRD Kabupaten Kutai Timur Sesuai pembahasan, draf Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini secara substansi tidak banyak yang diatur dan tidak banyak pula yang mengalami perubahan. Perubahan hanya terjadi pada beberapa Pasal dan beberapa ayat. Sehingga format Ranperda ini masih tetap mengikuti Perda sebelumnya. Jadi secara legal drafting sudah memenuhi apa yang diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Sependapat dengan Penyampaian Pemerintah bahwa Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan karena kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian dan atau perubahan,” ungkap Kajang Lahang, mewakili Fraksi Partai Nasdem.

Nasdem Sependapat, Untuk Dua Raperda Yang Disampaikan Pemkab Kutim Sudah Tepat Dan Layak

Nasdem Sependapat, Untuk Dua Raperda Yang Disampaikan Pemkab Kutim Sudah Tepat Dan Layak 

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa, esensi perubahan Ranperda dimaksud disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan aparatur Pemerintah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Karena itu, inisiatif Saudara Bupati untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 sudah tepat dan layak untuk dibahas antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem terhadap Perubahan Atas Peraturan No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur & Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Terhadap Nota Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur Fraksi Partai Nasdem menyampaikan Pandangan Umum fraksi Nasdem bahwa sepakat untuk dibahas.

Karena Perda tersebut menurut Fraksi Nasdem akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.

“Dengan adanya regulasi daerah tersebut, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transparan, kami (Fraksi Nasdem) juga mengingatkan eksekutif tetap menggunakan keuangan daerah untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pedesaan, mengingat hampir 80 persen masyarakat kita tinggal di wilayah pedesaan,” ucapnya.

Serta mendorong penggunaan keuangan daerah lebih diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi. Salah satunya, pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022 dilaksanakan lebih awal. Sehingga, perputaran anggaran bisa segera dirasakan oleh masyarakat luas. Jangan sampai, pelaksanaan kegiatan anggaran molor yang berdampak pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan ini Fraksi Partai Nasdem juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar hendaknya dokumen-dokumen, seperti: Naskah Akademik, Nota Penjelasan, Draf Raperda Perubahan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan Perubahan Raperda tersebut agar diserahkan kepada DPRD Kab. Kutai Timur sehingga dapat menjadi bahan dan acuan seluruh anggota DPRD Kab. Kutai Timur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Pandangan Fraksi Nasdem tersebut disampaikan pada Sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri Plt. Asissten III Sekretariat Kabupaten Kutim Rizali Hadi. Rabu (8/6/2022). (Adv/Rb01,05R).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *