Fraksi PDI Ingin Perda Perlindungan Perempuan Mengikuti Peraturan Terbaru

IMG 20220615 WA0017

Fraksi PDI Ingin Perda Perlindungan Perempuan Mengikuti Peraturan Terbaru

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA-Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap jawaban pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tentang Perlindungan Perempuan, pada Rapat Paripurna ke-14 di Gedung DPRD Kutim, Senin(13/6/2022).

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya menyampaikan beberapa hal diantaranya, tehadap Raperda tersebut sebaiknya juga memperhatikan aturan perundang undangan terbaru yang telah disahkan negara yakni Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru satu disahkan beberapa bulan yang lalu, diman dalam Undang-Undang tersebut memuat beberapa rumusan serta sangsi dalam penghapusan kekerasan seksual, dimana penyintas seringkali didominasi perempuan.

Selain daripada itu usulan Raperda tersebut perlu memperhatikan peraturan terbaru dari Kementrian yakni Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebab perlindungan perempuan juga harus menyentuh elemen masyarakat diantaranya mahasiswa di masyarakat.

Fraksi PDI Ingin Perda Perlindungan Perempuan Mengikuti Peraturan Terbaru

Fraksi PDI Ingin Perda Perlindungan Perempuan Mengikuti Peraturan Terbaru

Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan mengaggap serius persoalan perlindungan perempuan yang ada di Kutai Timur dan Seluruh Indonesia. Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah daerah menjadi fenomena gunung es.

Berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA) sepanjang 2021 hingga 17 maret 2022 menunjukan, dari 8. 478 kasus kekerasan terhadap perempuan, 1.272 kasus diantaranya ialah kekerasan seksual. Dari 11.952 kasus kekerasan terhadap anak, 7.004 kasus (58,6 persen) di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Dalam Rapat Paripurna yang di Pimpin Ketua DPRD Kutim Joni serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazzar, Fraksi PDIP Perjuangan tidak hadir dikarenakan ada kegiatan partai, namun tanggapannya telah diserahkan kepada Ketua DPRD Kutim. (Adv/RB05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *