Bupati Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Dua Ranperda Kepada DPRD Kutim Pada Paripurna Ke 10

IMG 20220607 WA0022

Bupati Sampaikan

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Dua Ranperda Kepada DPRD Kutim Pada Paripurna Ke 10 – DPRD Kabupaten Kutai Timur (kutim) gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutim. Senin (6/6/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman, para Wakil Ketua dan Anggota DRPD, Kepala OPD, serta Forkopimda.

Adapun Ranperda tersebut yakni Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Kutim.

Dalam nota pengantarnya Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda itu berdasarkan urgensi sebagai berikut ; terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kabupaten Kutim No. 2 Tahun 2015 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Derah.

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Dua Ranperda Kepada DPRD Kutim
Bupati sampaikan nota pengantar pada paripurna ke 10 disertai  laporan atau tanggapan fraksi – fraksi terhadap raperda 

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Dua Ranperda Kepada DPRD Kutim Kutim Pada Paripurna Ke 10

“Mengingat saat ini telah ditetapkan peraturan Perundang Undangan terbaru yang relevan dipergunakan didalam pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya regulasi baru tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian dengan membuat Perda yang baru,” ucapnya.

Dijelaskannya bahwa secara garis besar Ranperda tersebut mengatur berbagai hal diantaranya pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi pelaporan keuangan daerah, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan piutang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

Berkenaan dengan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutim yang diusulkan pembahasannya didasari atas urgensi, bahwa telah dilaksanakan evaluasi kelembagaan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, telah mengamanatkan, mengevaluasi perangkat daerah dilakukan 2 tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

“Urgensi penataan perangkat daerah Kabupaten Kutim dilaksanakan untuk menyelaraskan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Berlakunya Peraturan Daerah No. 73 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, menyebabkan perlu dilakukan evaluasi kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah untuk selanjutnya dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi dengan melakukan perubahan peraturan derah yang mengatur pembentukan perangkat daerah,” sebutnya.

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Dua Ranperda Kepada DPRD Kutim
Pembacaan tanggapan terkait raperda setelah Bupati sampaikan nota pengantar

Penataan juga dilakukan pada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, yang mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomentlatur Pada Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Administrasi Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia di sesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Dengan berlakunya Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Dibidang Kesatuan Bangsa Dan Politik mengamanatkan perlunya dilakukan penyesuaian untuk kelembagaan perangkat daerah pemangku urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” imbuhnya.

Dengan disampaiakan nota penjelasan Ranperda tersebut, Pemkab Kutim mengharapkan DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan bersama-sama pemerintah.

Selanjutnya dari penyampaian nota pengantar bupati terhadap Ranperda tersebut DPRD Kabupaten Kutim akan segera melakukan tindaklanjut untuk melakukan tahapan pembahasan-pembahasan. (Adv/ Rb01,03,05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *