BERITA KUTIM. SANGATA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Sidang Paripurna Ke-11 Tentang Perlindungan Perempuan, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim.Pada Senin (06/06/2022)
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tersbut adalah Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Perempuan.
Dalam penyampaian Raperda yang dibacakan oleh anggota DPRD Kutim Agusriansyah Riduwan, bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan saat ini tidak hanya merupakan masalah individual dan nasional, tetapi merupakan masalah global. Dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan sebagai masalah trans nasional.
“Kekerasan terhadap perempuan telah tumbuh sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia, sehingga kondisinya mencemaskan di beberapa negara di dunia ini,” ungkapnya.
Ungkapnya lagi bahwa tidak hanya di negara berkembang tapi juga termasuk di negara maju, karena dihubungkan dengan hak asasi manusia. Bahkan indonesia menyandang predikat buruk dalam penegakan hak asasi manusia, salah satunya karena indonesia dianggap banyak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan.
“Masalah yang dihadapi perempuan terkait ketidak adilan gender, diantaranya hak integritas fisik, hak atas pemilihan jodoh, hak dalam melakukan hubungan seksual, hak menentukan kelahiran dan hak atas pelayanan reproduksi yang aman serta masalah perempuan dalam pemerintahan,” sebutnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi kekerasan terhadap perempuan juga semakin beragam yang saat ini dikenal dengan kekerasan berbasis gender online (KGBO).
“Perlindungan perempuan tidak hanya menjadi tanggungjawab di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga menjadi tanggungjawab pemerintah, terutama membuat regulasi terkait kebijakan riil dalam perlindungan perempuan itu sendiri,” imbuhnya.
Agusriansyah Sampaikan Raperda Perlindungan Perempuan Pada Paripurna Ke-11 DPRD Kutim
Kabupaten Kutim sebagai bagian pemerintahan di indonesia turut bertanggungjawab dalam menghapus predikat indonesia sebagai pelanggar HAM terhadap perempuan dengan memberikan kepedulian terhadap masalah perlindungan perempuan tersebut.
Dikatakannya lagi dengan mengacu pada hukum hirarki perundang-undangan, maka peraturan daerah sebagai susunan hirarki perundang-undangan harus dibuat dengan menyesuaikan peraturan diatasnya. Raperda terhadap perlindungan perempuan ini dibuat dengam mengacu pada Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT , hingga intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender.
“Dalam Peraturan Perundang Undangan tersebut, pada pokoknya mengamanatkan agar perlindungan hukum terhadap perempuan diberikan untuk menjamin demi hak-hak yang dimiliki perempuan, agar tidak menjadi korban, khususnya korban dari tindak pidana. Melalui Raperda ini diharapkan menjadi bukti keikutsertaan Pemkab Kutim terhadap perlindungan perempuan dan hak asasi manusia,” tutupnya. (vnt)
kata Kunci : Agusriansyah Sampaikan Raperda Perlindungan Perempuan Pada Paripurna Ke-11 DPRD Kutim