RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Bupati Kutim Ardiansyah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Di hadapan DPRD – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran (TA) 2021 (Sisa Perhitungan), Pada Rapat Paripurna Ke 15 di Gedung DPRD Kutim, Kamis (16/6/2022).
Penyampaian Nota penjelasan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual Pada Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di mana disebutkan, Bupati menyampaikan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutim menyangkut bentuk dan susunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparan, dapat dibandingkan dan akuntabel tetap menjadi pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” sebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Kutim Ardiansyah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Di hadapan DPRD
Dalam Nota Penjelasannya sebagai pengantar Raperda Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 (Sisa Perhitungan), Bupati menyampaikan angka perhitungan APBD secara keseluruhan yaitu:
Pendapatan sebesar Rp 3,11 triliun, sedangkan Belanja sebesar Rp 2,84 triliun, realisasi penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 271,83 milyar atau 100,37 % dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 270, 83 milyar, dan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 5 milyar atau 100,00% dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5 milyar. Nilai aset sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 10,02 triliun.
“Penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pada pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.
Sementara untuk nilai kewajiban atau utang pemerintah yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Nilai kewajiban sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 98,83 milyar. Dan untuk nilai ekuitas sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 9,93 triliun.
Selanjutnya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan penjelasan atas laporan arus kas. Laporan arus kas merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas jumlah kas yang masuk dan keluar selama tahun anggaran 2021 dalam berbagai aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas transistoris dengan uraian sebagai berikut :
Aliran kas bersih pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar Rp. 979,72 milyar yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp. 3,11 triliun dan arus kas keluar sebesar Rp. 2,13 trilun. Untuk aliran kas bersih pada aktivitas investasi adalah defisit sebesar Rp. 711,89 milyar, sementara aliran kas bersih pada aktivitas transitoris defisit sebesar Rp. 726,76 juta yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp. 160,17 milyar dan arus kas keluar sebesar Rp. 160,90 milyar.
“Berdasarkan laporan arus kas atas aktivitas operasi, investasi dan transistoris maka saldo akhir kas menjadi sebesar Rp. 539,70 milyar yang terdiri dari saldo kas di kas daerah sebesar Rp. 466,10 milyar, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp. 70,98 milyar, kas di bendahara BOSNAS sebesar Rp. 183,96 juta. Sedangkan kas di bendahara penerima sebesar Rp. 241,58 juta dan kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp. 9,41 juta,” urainya. (Adv/Rb01,03,05R)