Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Realisasi Pendapatan Daerah Mencapai Rp 3,11 Triliun

Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Realisasi Pendapatan Daerah Mencapai Rp 3,11 Triliun
Rapat Peripurna Ke-15 DPRD Kutim tentang penyampaiaan Nota penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. (foto ist)

Banner DPRD 5

RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA.Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Realisasi Pendapatan Daerah Mencapai Rp 3,11 Triliun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Sidang Paripurna ke-15 di ruang sidang utama, Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Pada Kamis (16/06/2022).

Bacaan Lainnya

Paripurna Ke-15 tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, S. Sos., pada rapat paripurna digelar untuk mendengar penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Kutim.

Raperda tersebut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2021.

Nantinya, usai paripurna ke-15 ini, DPRD Kutim akan memberikan tanggapan melalui fraksi-fraksi dalam dewan, sebelum Raperda tersebut mendapat persetujuan untuk dijadikan perda. “Setelah penyampaian nota penjelasan ini, agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan dari fraksi-fraksi dalam dewan terhadap nota penjelasan Pemkab Kutim,” ucap Joni, Pada Kamis (16/06/2022).

Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman membacakan nota penjelasan pertanggungjawaban APBD tahun 2021 yang memuat realisasi anggaran hingga 31 Desember 2021.

Berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, laporan realisasi anggaran meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Realisasi Pendapatan Daerah Mencapai Rp 3,11 Triliun

Untuk realisasi pendapatan tahun anggaran 2021, Pemkab Kutim berhasil mengumpulkan sebanyak Rp 3,11 triliun yang diuraikan menjadi tiga jenis, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.

“PAD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 253,15 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp Rp 2,77 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 87,32 miliar,” ujar Bupati Ardiansyah.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah telah melampaui target yang sudah ditetapkan hingga 110,49 persen.

Terkait belanja daerah, dalam laporan bupati menyebut bahwa realisasinya di tahun 2021 adalah sebesar Rp 2,84 triliun.

Belanja terdiri dari empat uraian yakni belanja operasi dengan realisasi sebesar Rp 1,92 triliun, belanja modal sebesar Rp 706,89 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 23, 56 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 188,66 miliar.

Sedangkan pembiayaan direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian, pada pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 271,83 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Perlu diketahui, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutim tahun anggaran 2021. Sebab, telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim tahun 2021-2026.

Laporan keuangan Pemkab Kutim tahun anggaran 2021 disusun dengan maksud untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang terjalin selama ini dari segi perencanaan hingga pengawasan anggaran daerah setiap tahunnya,” Pungkasnya. (Adv/Dprdkutim/Rb.K)

Pos terkait