4.50 Gram Diduga Jenis Sabu Kembali  Diamankan Dari Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Oleh Resnarkoba Polres Kutim

IMG 20220622 134317

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. 4.50 Gram Diduga Jenis Sabu Kembali  Diamankan Dari Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Oleh Resnarkoba Polres Kutim – Peredaran narkoba di wilayah Kab. Kutai Timur masih terus terjadi, beberapa waktu lalu polres Kutim kembali melakukan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, di Desa Sepaso Senin (20/06/2022)

Dalam aksi pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Bengalon sering terjadi transaksi gelap narkotika, tersebut dikemukakan Kapolres Kutim Welly Djatmiko melalui Kasatresnarkoba

” Jadi Pada awal bulan mei tahun 2022, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari warga , selanjutnya anggota kami (SatResnarkoba.red) melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 22.00 Wita kami berhasil mengamankan satu orang laki-lak yang pada saat itu berada dalam kamar, setelah itu kami ditanya identitasnya dan dia mengaku bernama DM  alias DG Ujar Kasatresnarkoba

4.50 Gram Diduga Jenis Sabu Kembali  Diamankan Dari Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Oleh Resnarkoba Polres Kutim

Lebih lanjut Resnarkoba melakukan introgasi serta penggeledahan dan mendapatkan  satu poket yang diduga sabu yang mana sabu tersebut disimpan dalam kantong depan sebelah kanan tersangka DM.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.” Ujarnya

Dalam penggeledahan yang dilakukan Resnarkoba ditemukan alat bukti berupa, satu poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 gram beserta plastik pembungkusnya, dua unit hp, sim card, satu buah timbangan digital, dan beberapa plastik klip.

Atas kejadian tersebut pelaku DM melanggar pasal  Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang berbunyi ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “

Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Kutim sudah melakukan pengamanan terhadap tersangka dan dilakukan penyelidikan (Rb.07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *