RUMAHKARYABERSAMA.COM SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) secara resmi meluncurkan fasilitas baru berupa layanan nomor tunggal panggilan darurat Kutim Sigap 112 di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (22/12/2021).
Pencanangan layanan ini ditujukan untuk mendukung pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya dan wabah penyakit.
Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiaman mengatakan bahwa program Kutim Sigap Layanan Call Center 112 di Kabupaten Kutim, merupakan salah satu jawaban atas perkembangan jaman yang saat ini telah memasuki jaman digital.
“Aspek kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah menjadi tuntutan jaman, khususnya apabila terjadi kondisi gawat darurat seperti kebakaran, kecelakaan, kerusuhan, bencana alam serta kondisi darurat lainnya,” ucap Ardiansyah sapaan akrab Bupati Kutim.
Sebagai sebuah jawaban terhadap tuntutan tersebut adalah dilakukan dengan menyelenggarakan pemerintahan yang berbasis elektronik (digital electronic) dan smart city yang diharapkan akan memberikan dampak terhadap peningkatan efisiensi pada jalur informasi terutama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Apalagi selama masa pandemi seperti ini Layanan Sigap 112 menjadi pilar utama penanganan darurat yang dapat dimanfaatkan untuk koordinasi antar lembaga atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit untuk membantu masyarakat dalam upaya menghambat penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Dengan adanya layanan ini orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut berharap kepada masyarakat khususnya di Kutim dapat memanfaatkan call center 112 dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, dengan artian tidak membuat laporan palsu atau hoaks.
“Jangan membuat laporan hoaks di call center 112, karena jejak digital para pelapor akan tercatat dengan baik dan akan mudah dilacak, tentu akan ada sanksi jika ada laporan palsu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Sebelumnya Kepala Diskominfo Perstik Kutim, Eri Mulyadi mengatakan Kutim merupakan salah satu Kabupaten/Kota dari 4 daerah di Kalimantan Timur yang sudah menerpkan layanan Call Center 112 setelah Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.
“Layanan 112 ini dapat menerima maupun mengirimkan permintaan pertololang dari masyarakat yang membutuhkan penanganan secara cepat, yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan, bencana, kebakaran dan sitiuasi lainnya. Penanganan laporan kegawatdaruratan saat ini berpusat di kantor Diskominfo Perstik sebagai pusat layanan dan akan terkoneksi ke tim pelaksana OPD,” ungkap Eri.
Untuk tahun ini baru ada 3 OPD yang terkoneksi pusat layanan yaitu Dinas Pemadam dan Kebakaran, BPBD dan RSUD Kudungga Sangatta.
“Jadi,semua laporan masyarakat akan masuk ke Dinas Kominfo kemudian diteruskan ke OPD yang terkait. Memang saat ini, baru tiga OPD. Insya Allah tahun depan akan dikembangkan dan akan melibatkan dari pihak Kepolisian,” harapnya. (rb05R)