RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Untuk mencegah terjadinya pelayanan penerbitan SIM yang tidak sesuai prosuder, petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kutai Timur melakukan pengawasan.
Pengawasan terhadap pelayanan penerbitan SIM untuk mengantisipasi pungli mulai dari praktik pungli hingga praktik calo, baik di loket pendaftaran, uji teori maupun uji praktik mengemudi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Wakapolres Kutim Kompol Triyanto selaku Ketua Tim Saber Pungli Kab. Kutim menyampaikan, bahwa selalu mengingatkan kepada petugas untuk menghimbau masyarakat khususnya pemohon SIM untuk tidak menggunakan jasa calo silahkan mengurus sendiri baik SIM baru maupun perpanjangan.
“Papan prosedur penerbitan SIM maupun biaya PNBP sudah kami bingkai dan gantung diruang tunggu Satpas Polres Kutim, sehingga masyarakat mengetahui biaya yang dikeluarkan dalam mengurus SIM. Hal tersebut juga wujud transparansi kami dalam memberikan pelayanan.” jelas Wakapolres Triyanto. Dikutif rumahkaryabersama.com dari polreskutim.com
Menurutnya, jika pemohon SIM menemukan petugas “nakal” dalam pelayanan penerbitan SIM, bisa langsung melaporkan maupun memberikan aduan pada nomor yang sudah tertera di ruang pelayanan.
“Harapannya seluruh petugas pelayanan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjalankan maklumat pelayanan.” (Rb.07)