Berapa Kenaikkan UMK Kutim Tahun 2022 ? 

14 55 55 images 1
Wabup Kasmidi Bulang, saat menemui buruh yang berdemo didepan kantor Bupati 2019 silam

355x71a 2RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Kamis (25/11/2021). Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur telah menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim untuk tahun 2022.

Sesuai dengan kesepakatan, UMK Kutim tahun 2022 mendapat kenaikan sebesar Rp 35.443 atau presentasenya sebesar 1,86 persen dari UMK tahun sebelumnya. Sama seperti tahun 2021, UMK Kutai Timur untuk tahun 2022 memiliki nilai lebih tinggi dari Upah Minimum yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif “Jadi sama seperti tahun 2021 kemarin, UMK Kutim agak di atas dari Upah Minimum Provinsi, formulasi yang dibuat Pemkab dalam menentukan UMK Kutim berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.” Ujarnya

Dirinya juga menjelaskan, presentasi inflasi Provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim tahun 2022 sebesar Rp 3.175.443. kemudian formulasi yang dipakai itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

“Dan kami memasukkan lagi inflasi daerah ke sana akhirnya kita temukan formula seperti ini. Kami bersama Dewan Pengupahan hanya merapatkan nilai UMK tahun 2022 selama satu kali dan langsung mendapat persetujuan, rapat berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti sehingga hasil UMK Kutim tahun 2022 dapat langsung ditandatangani Bupati usai ditetapkan.” Kata Sudirman (Advetorial/Diskominfoperstik/Rb.07)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *