RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Ketua Pansus Raperda RPJMD Kutim 2021-2026 Agusriansyah Ridwan dalam rapat paripurna ke 36 DPRD, menyampaikan ada beberapa potensi – potensi penting yang harus diperhatikan, seperti potensi perkebunan, perikanan dan lainnya.
“Potensi perkebunan kelapa sawit sangat berlimpah, sehingga pemerintah harus membantu dan memberikan solusi terhadap petani kelapa sawit dalam penjualan potensi tersebut , dimana nantinya bisa menjadi perkebunan yang berbasis berkelanjutan yang unggul, sehingga dapat menjadi suatu hal yang ramah terhadap lingkungan,” pintanya.
Dengan Potensi perikanan di Kabupaten Kutim yang melimpah, Agus sapaan akrabnya juga menyebutkan “tentunya pemerintah harus dapat meningkatkan potensi tersebut sehingga dapat mensejahterakan nelayan dan menambah pendapatan daerah Kabupaten Kutim,” Sebutnya.
Dalam membacakan pandangannya, Agus meminta Pemerintah harus fokus memprioritaskan dan membenahi infrastruktur, di antaranya jalan di daerah plosok – plosok Kutim, sebagai upaya untuk melancarkan konektivitas antar kecamatan dan memudahkan roda perekonomian. Pengairan atau drainase di seluruh daerah harus ditata dengan baik demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Penekanan pada infrastruktur yang ada, juga harus menjadi prioritas dan hal dalam pemeliharaan sehingga tetap digunakan dalam jangka panjang.
Dalam hilirsasi kelapa sawit pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang bersedia bersinergi mengembangkan hal-hal tersebut demi kemajuan daerah Kabupaten Kutim, penegasan terhadap pemerintah untuk tuntas dalam memahami, melaksanakan, sosialisasi dan penegakan peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai bentuk good government.
Mendorong terus pendapatan asli daerah untuk lebih ditingkatkan lagi dengan mengoptimalkan OPD terkait dalam menggali potensi-potensi yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal-hal yang menjadi masukan, saran dalam membahas Raperda RPJMD Kabupaten Kutim tahun 2021-2026 untuk dilakukan perbaikan demi kesempurnaan karena peraturan daerah ini akan menjadi acuan dalam pembangunan Kabupaten Kutim untuk lima tahun mendatang.
“Harapan terbesar setelah RPJMD ini diperdakan agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 ini dijadikan sebagai dasar berpijak dalam merencanakan pembangunan, baik di dalam Renstra dan Renja OPD, serta program kegiatan yang sesuai dengan visi dan misi kepala daerah demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan untuk kita semua,” harapnya. (Advetorial / Rb 05R)