Pemerintah Daerah Diminta Jeli Menentukan PPAS Oleh Fraksi PDIP

IMG 20210607 WA0006
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

6B1D9405 8DE7 4D3B A4E5 60AB1FAA0B93

 

RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Fraksi PDIP meminta kepada Bappeda untuk melakukan penyajian data yang optimal dan profesional, karena hal ini akan berdampak serius bagi pandangan fraksi di masa – masa yang akan datang. Fraksi PDIP juga meminta pemerintah menyediakan dasar yang jelas tentang proyeksi pendapatan Kabupaten Kutai Timur tahun 2022 sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan.

Berkaitan dengan utang yang telah di bukukan dalam Perda Pertanggung jawaban APBD Tahun 2020 sebesar Rp. 344.257.590.702 Fraksi PDIP meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan, agar pihak ketiga yang saat ini menunggu realisasi pembayaran segera mendapatkan haknya. Catatan penting PDIP juga meminta kepada pemerintah untuk lebih baik dalam pengelolaan APBD. Laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2020 memuat 18 temuan, dan BPK memberikan rekomendasi berupa rekomendasi tindakan perbaikan administratif dan rekomendasi pengembalian keuangan negara.

“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, Kutim mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dengan opini ini hendaknya menjadi cambuk bagi Pemda untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan APBD di tahun – tahun berikutnya sehingga ke depan Kutim bisa kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” harap Faisal

“Mengingat semua usulan program dan kegiatan dinas tertuang dalam SIPD maka kami meminta pemerintah untuk dapat jeli menentukan PPAS yang nantinya menjadi porsi di Dinas atau SKPD yang ada di Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya. (Advetorial / Rb. 05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *