RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Mencermati nota pengantar rancangan kebijakan APBD dan PPAS Kabupaten Kutim tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan pemerintah, Fraksi PDIP Kutim memberikan pandangan dan catatan di berbagai bidang. Diantaranya, untuk bidang kesehatan pemerintah diminta untuk memastikan masyarakat miskin dan orang yang tidak mampu atau masyarakat Kabupaten Kutim yang bersedia masuk di kelas 3 untuk dimasukkan sebagai peserta penerima bantuan iuran BPJS yang bersumber dari APBD.
Jaminan kesehatan dapat dilakukan dengan meningkatkan anggaran PBI BPJS dalam APBD sebagai bentuk keseriusan pemerintah terhadap aspek kesehatan masyarakat kurang mampu. Fraksi PDIP meminta kepada dinas – dinas terkait untuk lebih proaktif turun ke lapangan melakukan pendataan kepesertaan PBI yang bersumber dari APBD. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan target 98% warga Kutim memiliki BPJS.
“Untuk diketahui pada tahun 2020 Kutim mengaggarkan PBI BPJS sekitar 20 miliar, realisasinya baru 4 miliar. Melihat kelemahan yang yang terjadi adalah proses pendataan yang kurang, dan kurang pro aktifnya dinas dilapangan,” Ujar Faisal
Pada kesempatan tersebut, Faisal juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan secara baik bahkan penolakan terhadap pasien BPJS.
“Pelayanan publik di bidang kesehatan adalah hal yang mendasar yang wajib dipenuhi. Peningkatan pelayanan kesehatan harus menjadi perhatian utama dimasa pandemi saat ini, peningkatan akses, mutu, regionalitas rujukan, serta penguatan dinas terkait dan dukungan lintas sektor harus berjalan seirama guna menciptakan kondisi yang baik bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (Advetorial / Rb. 05)