Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Telah di Sepakati Pengesahannya Oleh Pemda dan DPRD Kutim

0AC9ADFB 917C 43AB A275 1B3C15318E30

EDD37F9B 43C7 4695 91FE 9FB95C40A63CRUMAHKARYABERSAMA.COM,Sangatta – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menyepakati untuk melaksanakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sukobuono, pada pendapat akhir Kepala Daerah dalam rapat paripurna ke -19 DPRD Kutim terkait laporan hasil kerja pansus terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan pengesahaannya, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (9/6/21).

Setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan akhirnya sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama – sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Sukobuono mewakili Pemerintah Daerah mengungkapkan, bahwa persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda, proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perubahan yang baik dan berkualitas.

Sukobuono juga mengatakan “bahwa setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama – sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok – pokok kesepakatan sesuai dengan laporan hasil kinerja badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kutai Timur. Memperhatikan dinamika pembahasan antara anggota Bapemperda DPRD bersama dengan tim pembahasan Raperda Pemerintah Daerah serta harmonisasi bersama biro hukum Provinsi Kalimantan Timur, terdapat pokok – pokok kesepakatan yang perlu disempurnakan dalam Raperda yaitu penyempurnaan redaksi dan penambahan beberapa pasal serta penyempurnaan legal drafting pada beberapa kalimat di Raperda dimaksud” Katanya

Dirinya juga mengungkapkan setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Bapemperda DPRD dan persetujuan anggota DPRD. Sukobuono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili Pimpinan Daerah berpendapat bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi Perda.

“Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan terdapat berbagai pandangan masukan dan saran, yang sangat konsumtif bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. untuk itu saya yakin bahwa semuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi demi tercapainya perumusan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas. Semoga apa yang telah kita lakukan dan sepakati bersama dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutim,” harapnya. (Advetorial / RB.05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *