Disahkannya Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Menjadi Harapan Bagi DPRD

0AC9ADFB 917C 43AB A275 1B3C15318E30

39EBF2F3 0882 46F0 AC0D 2C9E78221B82RUMAHKARYABERSAMA.COM,Sangatta –
Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba dan narkotika mengatur fasilitasi yaitu upaya Pemerintah Daerah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut disampaikan Sobirin Bagus, pada rapat paripurna ke -19 DPRD Kutim, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (9/6/21).

“Selanjutnya segala upaya, usaha dan tindakan yang dilakukan secara sadar dan bergantung bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan atau menghalangi faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika, kemudian penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum,” Jelas Sobirin Bagus.

Sobirin juga selanjutnya mengungkapkan metode pencegahan juga diatur dalam Raperda pada pasal 23 mulai usaha, tempat usaha, hotel, penginapan dan tempat hiburan. Dan dalam pasal 24 diatur tentang pencegahan melalui rumah kost dan atau asrama, pencegahan melalui tempat ibadah diatur pada pasal 25, pencegahan melalui media massa diatur dalam pasal 26 jika menilik dari serangkaian pasal yang mengatur tentang upaya pencegahan tersebut maka seluruh lini dari yang terkecil sampai yang terbesar telah disentuh di dalam Raperda ini,” Ungkapnya

Sobirin menjelaskan dalam Raperda juga memuat masalah penanggulangan sebagaimana diatur pada pasal 27 hingga pasal 30, masalah rehabilitasi juga merupakan fokus yang juga telah diatur pada pasal 31 hingga sampai 36 sehingga secara terperinci, Raperda tersebut juga telah memuat segala hal terkait pencegahan dan penanganan atau perehabilitasi yang menjadi fokus dari program P4GN dan kemudian menjadi dasar disusunnya peraturan Raperda. (Advetorial / Rb. 05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *