RUMAHKARYANERSAMA.COM, Sangatta – Beredarnya isu salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Kutai Timur, yang membuat edaran Lowongan pekerjaan (Loker) dengan persyaratan wajib menguasai bahasa mandarin untuk bagian operator mixer dan operator mesin agregat yang masing-masing sebanyak 3 orang. Diterbitkan pada 27 Mei 2021 dengan batas waktu 05 Juni 2021. Membuat banyak pertanyaan dikalangan masyarakat hal ini membuat Wakil Ketua II DPRD mencoba untuk mencari tahu kebenarannya.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan sangat menyayangkan adanya pernyataan salah satu perusahaan yang beroperasi dikutim itu. “Saya mendengar ada sebuah perusahaan swasta yang saya kira ini tidak tepat kalau perusahaan menyampaikan karyawannya harus berbahasa mandarin,” ungkapnya, Sabtu (5/6/2021).
Menurutnya, perusahaan seharusnya dapat menyesuaikan bahasa dimana mereka beroperasi, dikatakannya pihak mereka harus bisa memahami bahwa sedang berada di Negara Indonesia, sehingga dituntut untuk mampu menguasai bahasa lokal. “Ini harusnya berbalik, mereka yang diwajibkan untuk menguasai bahasa Indonesia,” tegas Arfan
Dengan adanya persoalan ini, pihaknya berencana akan membahas lebih lanjut di DPRD Kutim dan akan di sampaikan ke Pemerintah bahwa itu tidak bisa diberlakukan di Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya. ( Advetorial / RB. 05R)