Selama Dua Bulan TA 2020 Insentif Guru di Kutim Tertunda Pembayarannya 

E57834A7 8B61 4E5F 8D9B 4C434C5B7CB5

IMG 20210326 WA0001

RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Belum adanya kepastian pencairan Insentif sertifikasi guru untuk bulan November dan Desember tahun 2020 yang masih tertunggak, membuat para guru bertanya – tanya mengenai kepastian cairnya dana tersebut.

Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman, menyoroti persoalan tersebut, dan akan memastikan pencairan insentif para guru di daerah pemilihannya bisa terealisasi. Hal itu dikemukakan saat ditemui awak media usai mengikuti Pengantar Alih Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur di ruang Meranti pada (01/03/2021).

Faizal menyebutkan jika insentif sertifikasi guru untuk bulan November dan Desember tahun 2020 yang lalu belum dibayarkan, dan mengaku sudah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan, dan menanyakan langsung. “Nah tadi saya tanyakan ke Kadisdik, ternyata belum ada kejelasan mau dibayarkan atau tidak, informasinya dipotong dari pusat,” ujarnya

Faizal juga berharap insentif ini ada kejelasan dari Dinas Pendidikan, karena para guru berharap dari insentif itu, mereka dapat penghasilan tambahan dan tidak hangus.

Untuk mengklarifikasi hal itu, apakah hanya di Kutim yang mengalami hal itu, dirinya juga menanyakan hal serupa kepada rekannya yang berprofesi guru di pulau jawa, dari keterangan yang didapatnya, jika insentif sertifikasi hanya bulan Desember yang belum dibayar dan itu akan dialokasikan pada tahun 2021 ini.

“Kita berharap, di Kutai Timur ini bisa sama, paling tidak bisa dikejar karena ini hak mereka. Insentif sertifikasi ini tambahan penghasilan untuk guru – guru kita, dan kalau bisa November dan Desember ini tidak hilang, jika belum dibayar bisa dirapel masuk di tahun 2021 ini,” harap Faizal Rachman.

Dirinya juga menginginkan, dengan Pemerintahan yang baru ini, harapannya bisa memperhatikan nasib guru. Terlebih Bupati saat ini paham betul akan profesi guru, serta menginginkan penataan Kutim untuk semua yang lebih baik. (Advetorial / Rb. 01.07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *