RUMAHKARYANERSAMA.COM, BUSANG – Untuk menjalankan program serta menyerap usulan masyarakat yang ada di Kecamatan, Anggota legislatif harus turun ke wilayah atau sesuai dengan zona pemilihannya, agar bisa men sinkronisasikan antara pokok pikiran dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Sesuai dengan Pemrmendagri Nomor 70 Tahun 2019
Terkait dengan hal tersebut Ketua DPRD Joni, S. Sos meminta para anggota DPRD untuk ikut dalam Musrenbang Kecamatan sesuai dengan zona masing – masing agar aspirasi masyarakat bisa usulkan dalam Musrenbangcam
Sebelum mengikuti musrenbang, anggota DPRD melaksanakan reses didapilnya untuk menyerap pokok pikiran yang bisa diusulkan dan diprogramkan
Ketua DPRD Joni, S. Sos mengungkapkan “untuk mengikuti aturan SIPD diharuskan anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat sesuai zona masing – masing, makanya saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota DPRD untuk menampung aspirasi dari hasil reses yang selanjutnya di usulkan pada musrenbang dan diinput di SIPD Untuk tahun 2022” Ungkapnya(Advetorial/Tim Rb)