Bawaslu Kutim Pastikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Pastikan Tidak Terjadi

22 59 59 images

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemiihan Kepala Daerah di Kabupaten Kutai Timur 9 Desember 2020 lalu telah berlangsung dengan lancar dan aman, dimana masyarakat telah dapat melihat hasil dari pemungutan suara pada sore harinya melalui quik count masing – masing paslon. Walaupun sempat muncul isu terkait potensi akan dilakukannya pemungutan suara ulang, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim memastikan tidak akan terjadi.

Budi Wibowo selaku Kord Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kutim menjelaskan “sebelumnya ada isu akan dilakukan pemungutan suara ulang muncul, dikarenakan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi didua tempat pemungutan suara (TPS) di Kutim saat Pilkada, Bahwa, kalau ada warga yang mencoblos dua kali, dan ada pula yang menggunakan hak suara orang lain. Dan oknum tersebut sempat kami tangkap. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya masalah itu telah diselesaikan hingga clear, dan kami memastikan hal itu tidak bermasalah lagi” jelasnya

Lebih lanjut Budi Wibowo menerangkan, “Bawaslu Kutim akan meneruskan laporan ke Bawaslu RI pusat. Adanya potensi dilakukannya pemungutan suara ulang memang sempat muncul, akan tetapi permasalahan sudah dianggap selesai akhirnya potensi itupun hilang, dan proses pilkada bisa berlanjut ketahap berikutnya” terang Budi.

Budi Juga membeberkan selain isu ada yang mencoblos dua kali dan penggunaan hak suara orang lain, juga muncul isu lain yang berkembang, yakni hasil pemungutan suara di TPS lantaran paslon yang didukung kalah beberapa saksi salah satu paslon  tidak mau menandatangani hasil perhitungan suara tersebut, akan tetapi dipastikan tidak menjadi masalah.

“terkait saksi yang enggan tanda tangan itu tidak menjadi masalah, karena mereka bertanda tangan juga tidak dipaksakan. Dan hasil pemungutan suara tetap dilanjutkan ke rekapitulasi hingga pleno, Jadi kalau saksi tidak mau tanda tangan itu tidak akan mengganggu hasil pemungutan suara,”tegasnya

Saat ini proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah berlanjut hingga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.“Tidak lama lagi akan dilakukan pleno di tingkat KPU Kabupaten Kutim, jadi pemungutan suara ulang di Kutim tidak akan dilakukan, dan tetap lanjut ke tahapan selanjutnya” Kata Budi (Rb*01*07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *