Bawaslu Gelar Konferensi Pers Terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim

68C43F37 2274 46FC ACB7 3305A9A8739E

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Senin 14/12/20 Bertempat disekretariat Bawaslu Jl. Yos Sudarso II digelar jumpa pers untuk menyampaikan press reales terkait PSU Pilkada Kutai Timur. Press reales yang dibacakan atas nama Ketua Bawaslu Muhammad Idris, S.TP didampingi Budi Wibowo,SE dan Andi Yusri,S.S. ada delapan point yang dibacakan oleh Bawaslu Kutim.

6111A4B4 C708 4CE9 A671 D5A197288F531. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menyampaikan Apresiasi kepada semua calon, masyarakat pemilih, Pemerintah, dan TNI/Polri atas keberhasilan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2020 yang berjalan sukses.
2. Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara di semua Kecamatan se – Kabupaten Kutai Timur. Dan secara umum penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan baik
3. Bahwa dalam Pasal 112 Undang- Undang nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang.
4. Bahwa berdasarkan pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
5. Bahwa berdasarkan pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota
6. Dalam pasal 54 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara beracara perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
7. Berdasarkan basil pengawasan pengawas TPS se Kabupaten Kutai Timur tidak ditemukan peristiwa yang dapat berakibat dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan ketentuan pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
8. Masih adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Maka pasangan calon melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan pada Mahkamah Konstitusi setelah KPU Kabupaten Kutai Timur menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan pasal 54 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara beracara dalam perkara perselisishan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Press Reales yang dikeluarkan Bawaslu untuk menjawab asumsi yang beragam oleh masayarakat Kutim, dimana sebelumnya Pada minggu malam 13/12/20 kantor Bawaslu Kutim sempat didatangi salah satu tim paslon untuk menyuarakan pendapatnya terkait pernyataan bawaslu di media online

Dalam keterangan Persnya “bahwa pemilihan suara ulang, masih terbuka lebar, namun tentu MK lah yang nanti akan menilai apakah dilakukan PSU atau tidak, dan bukan ranah kami untuk memutuskannya” Ujar Idris

Ditanya mengenai rekomendasi dari Bawaslu Andi yusri mengatakan “untuk rekomendasi dari bawaslu tidak memungkinkan lagi, karena kami dibatasi oleh waktu dua hari tadi, dan KPU pun dibatasi paling lama empat hari sejak pemilu, jadi sekali lagi untuk rekomendasi Bawaslu sudah tertutup bagi kami, tapi potensinya di MK bisa saja terjadi sepanjang tim paslon ada bukti yang meyakinkan MK bahwa ada kecurangan dibeberapa tempat. Seperti kejadian di TPS 57 dan 78 ada satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali, nah ! Persyaratan untuk PSU mengatakan disitu lebih dari satu orang, jadi minimal dua yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, dan itulah potensi bisa di PSUkan. Kenapa diawal muncul berita itu ada potensi, Karena ada satu ! Seandainya kita temukan lagi satu orang di TPS yang sama pasti akan kita rekomendasikan. Dań berdasarkan hasil pengawasan dań penelitian tidak ditemukan peristiwa itu” tutupnya (Rb 07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *