Batas Operasi Tempat Keramaian Pukul 22.00 Wita, Pemerintah Berlakukan Jam Malam

IMG 20201115 WA0050

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Peningkatan jumlah penderita covid -19 di wilayah Kutai Timur, terutama Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah tegas. Pjs Bupati Kutai Timur, Dr M Jauhar Efendi mengeluarkan surat edaran pemberlakuan jam malam dan karantina terpusat yang berlaku di seluruh wilayah Kutai Timur.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona di Kutai Timur yang sudah menciptakan klaster keluarga. Ditambah lagi, dalam waktu sepekan ini beberapa tokoh masyarakat di Kutim, dinyatakan meninggal akibat terpapar virus corona.

Jadi, mulai pekan ini, seluruh café, restoran maupun tempat berkumpul warga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 wita atau pukul 10.00 malam. Tim Satgas akan berpatroli mengawasi tempat-tempat keramaian yang tidak menaati peraturan. Mereka yang nekat buka hingga melewati batas waktu, siap-siap ditutup paksa dan tidak boleh beroperasi lagi.

“Ini untuk kepentingan bersama dalam rangka menekan angka penularan covid 19 di Kutai Timur. Jadi harus ada langkah tegas. Selain itu, peraturan Bupati soal penggunaan masker juga diberlakukan secara tegas. Tidak hanya pada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Pemilik tempat hiburan, warung atau café juga mendapat sanksi bila tidak menertibkan pengunjungnya,” ujar Jauhar.

Selain itu, dalam edaran tersebut, Pemkab Kutim juga memberlakukan penerapan pola isolasi terpusat bagi seluruh entitas seperti pemerintah, swasta, korporasi maupun masyarakat harus menempatkan pasien atau klien terkonfirmasi hanya pada instalasi yang disediakan secara khusus.

Saat ini, pusat karantina ada di RSUD Kudungga Sangatta untuk pasien bergejala berat, dan di Hotel Kutai Permai untuk pasien bergejala ringan dan tanpa gejala.Sementara untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur, diharapkan menyediakan tempat karantina bagi karyawan mereka yang terpapar virus corona.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *