Ini Alasan Pemuda di Muara Bengalon Cabuli Bocah Usia 6 Tahun

images 2

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Bocah 6 tahun, sebut saja Bunga, menjadi korban perbuatan cabul seorang pemuda berusia 19 tahun di Desa Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon. Meski tidak dilakukan seperti hubungan suami istri, tapi perbuatan pemuda itu membuat area intim Bunga, mengeluarkan darah. Hal ini diketahui saat ayah Bunga memeriksakan anaknya ke klinik terdekat.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polsek Bengalon. Ia dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 10 tahun.

“Awalnya diketahui dari sang anak sendiri. Ia mengadu pada ayahnya, kalau pelaku pegang-pegang kemaluannya dan memasukkan jarinya. Mendapat laporan seperti itu, sang ayah kaget. Ia langsung mendatangi pelaku bersama istrinya. Namun, saat itu, pelaku tidak mengaku. Sehingga dibawa ke pos keamanan dekat rumah mereka. Sampai di pos, pelaku baru mengaku,” ungkap Zarma.

Si anak juga sudah dibawa ke klinik terdekat dan menurut bidan di klinik tersebut, kemaluan anak tersebut mengeluarkan darah. “Kasus ini sedang diproses. Perbuatan pelaku sangat bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak,” ujar Zarma.

Pada tim penyidik, pelaku mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tak pantas pada anak tetangganya yang masih berusia dini. Ia terbawa perasaan karena kerap menonton film dewasa. Saat Bunga bermain di rumahnya, ia nekat melakukan perbuatan cabul.(rb04/10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *