Polisi Sangkulirang Berhasil Gagalkan Peredaran 59 Poket Sabu

0E5D956A C899 4D82 8073 E5F49B041E20

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGKULIRANG – Polsek Sangkulirang berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 59 poket dengan bobot 59,338 gram, setelah dilakukan penggrebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Masjid Ar Rahmah, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Selasa (29/9/2020) pagi tadi.

Rumah yang ditempati seorang kakek bernama Sudirman alias Sudi (54), diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dugaan itu pun ternyata benar. Di beberapa tempat di dalam kamar Sudi, ditemukan puluhan poket sabu dalam kemasan siap edar.

Ada 34 poket sabu seberat masing-masing 1 gram disimpan di dalam kotak parfum, dua poket seberat masing-masing 4 gram ditemukan di kotak ponsel, 19 poket seberat masing-masing ½ gram, ditemukan di dalam tas, satu poket seberat 4,36 gram ditemukan di dalam bungkus rokok dan tiga poket sabu seharga Rp 200 ribuan, ditemukan di dalam botol warna kuning.

“Informasinya kami peroleh dari masyarakat sekitar. Di Jalan Masjid Ar Rahmah, Desa Benua Baru Ilir, kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Penyelidikan mendalam kami lakukan, hingga akhirnya mencurigai sebuah rumah kontrakan di jalan tersebut,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Sangkulirang Iptu Jelatu.

Di tempat itu juga, lanjut Jelatu, penyidik bertemu seorang pemuda bernama Rendi, yang saat dilakukan penggeledahan, menyimpan satu poket sabu di saku celana dan satu set alat hisap. Di dalam saku lainnya, polisi menemukan uang Rp 2 juta yang diduga hasil transaksi sabu.

Keduanya beserta barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Makopolsek Sangkulirang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun pidana kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *