RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, SK (26), Ketua PPS Desa Sangatta Utara, yang terjerat kasus pemalsuan dokumen dukungan calon perseorangan, akhirnya diamankan jajaran Polres Kutim dan Polres Bone.
Warga Jalan Padat Karya Perumahan Graha Tama Indah Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, dijebloskan ke sel tahanan bersama dua anggota PPS Desa Sangatta Utara lainnya, yakni AM (34), warga Jalan Diponegoro nomor 2 Desa Sangatta Utara dan SM (49), warga Gang Kelengkeng nomor 1 RT 10 Desa Sangatta Utara.
Ketiganya dituduh telah melakukan pemalsuan pada 2.002 berkas dukungan calon perseorangan. Dengan menyatakan berkas-berkas tersebut memenuhi syarat, tanpa melakukan verifikasi lapangan pada para pendukung tersebut.
“Ketiganya melakukan pemalsuan dengan motif menambah jumlah pendukung calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, sebanyak 2.002 pendukung. Dalam waktu singkat, 2.002 berkas pendukung yang belum diverifikasi langsung dinyatakan memenuhi syarat. Padahal tidak dilakukan verifikasi faktual di lapangan, sesuai prosedur yang diharuskan,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rauf.
Meski dianggap menguntungkan bapaslon perseorangan, Indras membantah bila tindakan yang dilakukan ketiganya, ada kerja sama dengan bapaslon. “Tidak ada arahan dari paslon perseorangan untuk melakukan pemalsuan tersebut. Tapi atas inisiatif mereka saja,” ujar Indras.
Ketiganya dijerat pasal 185B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Dengan ancaman pidana kurungan badan, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.(rb04)