RUMAHKARYABERSAMA.COM, MUARA WAHAU – Polsek Muara Wahau kembali mendapat laporan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Seorang anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI SD, dipaksa berhubungan layaknya suami istri oleh kakeknya, yakni, adik dari nenek korban.
Berderai air mata, korban pulang ke rumah. Ia pun menelepon sang ibu namun hanya bisa mengatakan “kakek bu”. Kemudian menelepon sang ayah yang sedang bekerja dan menceritakan apa yang menimpanya.
“Awalnya kami terima laporan kasus persetubuhan dari kedua orang tua korban. Pelakunya tak lain, orang terdekat. Yakni kakeknya. Adik dari sang nenek. Korban menangis mendapat perlakuan yang tak sepantasnya dari sang kakek,” kata Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP M Yusuf, Minggu (23/8/2020).
Korban mengaku dipaksa melakukan persetubuhan oleh sang kakek di sekitar areal perkebunan kelapa sawit. Korban sempat berteriak dan melawan. Namun akhirnya tidak kuasa bertahan. Ia akhirnya hanya bisa menangis.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Ia juga sudah membenarkan apa yang dituduhkan padanya. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf pada orang tua korban,” ujar Yusuf.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun pidana kurungan.(rb04/10)