Dari Seorang Pemuda di Kongbeng, Polisi Sita Delapan Poket Sabu

3AF23F64 2DF3 4BF7 93FA 18BCA470E46D

RUMAHKARYABERSAMA.COM, KONGBENG – Tim unit Reskrim Polsek Kongbeng kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (11/8/2020) kemarin. Rohman Fauzi (22), warga Jalan Poros Samarinda-Muara Wahau, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, diamankan di sekitar Jalan Dharma Karya, Desa Marga Mulya, Kecamatan Kongbeng.

Polisi menemukan dua poket sabu yang diselipkan di dalam dompet warna coklat miliknya. Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan enam poket sabu lainnya di dalam panci yang terletak di dapur.

“Totalnya, ada delapan poket dengan berat 2,73 gram, yang berhasil kami sita dari tersangka. Ia pun langsung kami bawa ke Mapolsek Kongbeng untuk diproses lanjut,” kata Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Kongbeng, Iptu Hari Supranoto, Rabu (12/8/2020).

Alhasil, ia terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Bengalon dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *