Remaja 13 Tahun Digilir Empat Pemuda setelah Dicekoki Miras Oplosan

E16485F5 47B9 4D75 8D66 ED0519594227

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Naas sekali nasib yang dialami Bunga, sebut saja begitu. Remaja 13 tahun ini dibuat mabuk dengan dicekoki miras yang dicampur minuman berenergi, kemudian dirudapaksa dan dicabuli empat pemuda di sebuah penginapan di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rauf dan Kanitreskrim Iptu Rakib mengatakan peristiwa kekerasan terhadap anak itu terjadi di Bengalon, Minggu (19/7/2020) malam. Bunga yang tak menaruh curiga, mau saja diajak jalan-jalan ke Bengalon bersama L (20), NA (20), MS (16), dan DL (15).

“Sampai di Bengalon, keempatnya mengajak bermalam di sebuah penginapan. Saat itulah niatan untuk menikmati tubuh korban muncul. L membeli miras dan dicampurnya dengan minuman berenergi, kemudian mereka berempat menyuruh korban meminum miras bersama. Setelah mabuk, keempatnya langsung menggerayangi tubuh korban dan melucuti pakaiannya,” ungkap Rakib.

Namun, dari keempatnya, hanya DL saja yang melakukan perbuatan rudapaksa pada korban. Tiga pemuda lainnya hanya mencabuli korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri. Meski demikian, keempatnya tetap dijerat pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Khusus untuk kedua pelaku di bawah umur yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga akan tetap diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” kata Rakib.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *