RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Mulai besok, Jumat (5/6/2020), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengizinkan seluruh tempat ibadah menjalankan kegiatannya seperti sebelum covid 19 melanda. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan di tempat ibadah. Seperti memastikan physical distancing antar jamaah, kebersihan diri sebelum masuk tempat ibadah dan menggunakan masker. Untuk ibadah di masjid, jamaah diimbau membawa sajadah masing-masing.
Meski demikian, ada dua masjid yang belum mendapatkan rekomendasi dari Camat setempat untuk melaksanakan ibadah. Yakni, satu masjid di kawasan Sangatta Selatan dan satu masjid di kawasan Jalan Poros Rantau Pulung.
“Dua masjid tersebut, belum diperbolehkan melaksanakan sholat berjamaah, karena usulan dari masing-masing Camat. Di Sangatta Selatan, Camatnya, Hj Hasdiah Dohi mengatakan sekitar masjid masih berstatus transmisi lokal. Sedangkan di Rantau Pulung, Camatnya, Mulyono mengatakan masjid tersebut berada di jalan poros. Sehingga dikhawatirkan ada pelintas yang belum diketahui kesehatannya menggunakan masjid tersebut,” ungkap Bupati Ir H Ismunandar.
Untuk rekomendasi, apakah masjid atau gereja atau rumah ibadah lain di kecamatan menurut Ismunandar, menjadi kewenangan para Camat atau Kepala Desa masing-masing wilayah. Pasalnya, yang mengetahui tentang kondisi di tempat tersebut, adalah Camat dan Kepala Desa setempat.
“Camat dan Kades serta tokoh agama disana yang menentukan sendiri mana yang aman dan boleh menjadi tempat ibadah berjamaah atau tidak. Karena mereka yang mengetahui kondisi wilayahnya,” ujarnya.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)