Khilaf, Seorang Ayah di Kongbeng Tiduri Anak Tirinya

69712C41 3163 4F6A AAF4 085F36132696

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Beralasan khilaf, seorang ayah di Kecamatan Kongbeng tega meniduri anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas II SMP. Perbuatan ini terkuak, setelah sang anak menceritakan apa yang dialami tersebut pada neneknya.

Tak tinggal diam, sang nenek pun memberitahu pada anaknya, ibu dari korban tentang apa yang dialami cucunya tersebut. Mereka pun akhirnya melaporkan masalah ini ke Polsek Kongbeng, untuk diproses secara hukum.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Hari Supranoto membenarkan adanya laporan tersebut. Ibu dan anak didampingi keluarga melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Laporan sudah kami tindaklanjuti dengan tindakan kepolisian. Yakni, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi korban, mengumpulkan barang bukti serta membawa korban ke puskesmas untuk visum,” ungkap Hari.

Selain itu, saat ini pelaku juga sudah diamankan di Polsek Kongbeng. “Pelaku mengaku khilaf dan terbawa nafsu hingga tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun,” ujar Hari.

Menurut sang ibu, ia juga pernah memergoki suaminya menindih anaknya tersebut. Saat itu, sang suami menindih tubuh anaknya yang hanya memakai handuk. Namun, ia tak berpikir suaminya tega berbuat sejauh itu pada sang anak.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku diancam hukuman 15 tahun pidana kurungan dengan tuduhan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.(rb04/10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *