Bawa Sabu, Dua Warga Sangkulirang Diamankan Polisi Bengalon

1626C8BF 6D61 409A B956 D5FEBDD02365
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Polsek Bengalon Kabupaten Kutai Timur mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, Kamis (4/6/2020) malam, sekitar pukul 22.00 wita. Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan. Berikut barang bukti berupa empat poket sabu, terdiri dari tiga poket seberat 10,67 gram dan satu poket seberat 0,75 gram.

“Kedua tersangka, Agus Santoso (29), warga Jalan Panglima Batur Utara RT 13 Desa Banua Baru Ulu dan Imam Santoso (29) warga Jalan Hasanuddin I RT 18 Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, diamankan setelah dilakukan penyelidikan lapangan oleh tim unit Reskrim Polsek Bengalon,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, yang memimpin penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Tersangka diamankan di Jalan Ken Arok RT 09, Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon saat melintas di jalan tersebut. “Aparat yang sudah mendapat informasi tentang keduanya, melakukan penyergapan saat mereka melintas. Selain memeriksa pakaian, motor yang digunakan ikut diperiksa. Hingga akhirnya ditemukan tiga poket sabu dalam satu plastik bening seberat 10,67 gram di dashboard motor sebelah kiri dan satu poket lainnya ditemukan di jalan sekitar keduanya berhenti. Rupanya, salah satu tersangka, yakni Imam Santoso, sempat melempar sabu tersebut, saat penggrebekan,” beber Zarma.

Kini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Bengalon. Mereka dijerat pasal 114 Ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan.(rb04/10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *